JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori (ST) dan Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023. Keduanya dijerat oleh lembaga antirasuah dengan Pasal gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
KPK menjerat Heri Gunawan dan Satori dengan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“HG diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya, ke rekening pribadi melalui metode transfer. Dari seluruh uang yang diterima, ST melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya,” ucap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (7/8) malam.
Dikatakan Asep, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis PPATK (LHA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Pengaduan Masyarakat. Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan umum sejak Desember 2024.
KPK menduga Heri Gunawan menerima total Rp 15,86 miliar dengan rincian: Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sementara Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar. Rinciannya sejumlah Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lain.
Kedua legislator itu diduga menerima fulus CSR BI dan OJK melalui sejumlah yayasan rumah aspirasi Heri Gunawan dan Satori.
“Untuk menindaklanjuti pembahasan teknis tersebut, HG kemudian menugaskan Tenaga Ahli, sementara ST menugaskan orang kepercayaannya, untuk membuat dan mengajukan proposal permohonan bantuan dana sosial kepada BI dan OJK melalui empat Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi HG dan delapan Yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi ST,” ujar Asep.


