JAKARTA – Kisah haru datang dari Wilfrida Soik, mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang pernah terancam hukuman mati di Malaysia.
Kini, 10 tahun setelah bebas, Wilfrida memberikan penghormatan mendalam kepada Presiden RI Prabowo Subianto dengan menamai bayinya ‘Merah Prima Bowo’.
Nama itu bukan sekadar nama. Menurut Wilfrida, itu adalah bentuk cinta kasih dan rasa terima kasih kepada Prabowo, sosok yang telah membelanya hingga bebas dari vonis mati pada 2015.
Kepada Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, Wilfrida mengaku kehidupannya kini jauh lebih bahagia.
“Sangat-sangat berbahagia. Selama ini kan menunggu, mau kapan tiba kembali bersama keluarga. Ketika dengar kabar bebas waktu itu, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata,” ujarnya dalam wawancara yang diunggah di akun Instagram resmi @abdulkadirkarding, Jumat (8/8).
Wilfrida mengungkap, sebelum bebas, ia bahkan tidak mengenal Prabowo. Namun, pada 2014, Prabowo secara pribadi menunjuk dan membiayai pengacara papan atas Malaysia, Tan Sri Moh. Shafee, untuk membelanya.
“Saya tidak pernah kenal Pak Prabowo itu siapa. Tiba-tiba dia bawa pengacara, yang akhirnya membebaskan saya,” kata Wilfrida sambil menggendong putranya.
Ia masih mengingat jelas momen ketika Prabowo hadir langsung di persidangan vonis sidang di Malaysia. “Saya kaget. Saya rasa dia itu macam malaikat. Dia tidak kenal saya, saya pun tidak kenal dia, tapi tiba-tiba datang membantu,” kenangnya.
Menteri Abdul Kadir Karding menyebut, nama ‘Merah Prima Bowo’ adalah simbol pengingat akan jasa besar Prabowo.
“Itu tanda terima kasih. Di saat Wilfrida nyaris kehilangan segalanya, Pak Prabowo hadir sebagai malaikat penolongnya,” ujarnya.
Perjalanan Kasus Wilfrida Soik

Peristiwa yang menimpa Wilfrida bermula pada 2010 ketika ia bekerja sebagai TKI di Malaysia. Ia membunuh majikannya dalam aksi membela diri setelah mengalami kekerasan. Peristiwa itu membuatnya ditangkap polisi dan diadili pada 2013.
Wilfrida divonis hukuman mati oleh pengadilan Malaysia. Namun, Prabowo yang kala itu belum menjabat presiden, langsung terjun memberikan bantuan hukum. Ia membiayai pengacara ternama negeri jiran demi membela Wilfrida di persidangan.
Pada 2015, berkat pembelaan tersebut, Wilfrida dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari hukuman mati. Setelah pulang ke tanah air, ia membangun kembali hidupnya di kampung halaman.
Kini, satu dekade kemudian, Wilfrida hidup bahagia bersama keluarganya. Kehadiran putra kecilnya yang diberi nama ‘Merah Prima Bowo’ menjadi simbol ikatan batin yang tidak akan pernah hilang antara dirinya dan sosok Prabowo Subianto.
Kisah Wilfrida menjadi pengingat bahwa di tengah kerasnya perjuangan pekerja migran, secercah harapan tetap bisa datang—bahkan dari sosok yang sama sekali tidak dikenal sebelumnya.


