JAKARTA – Edukator dan influencer, Ferry Irwandi mengingatkan kepada para penguasa dan aparat penegak hukum untuk mewaspadai terhadap hasil vonis perkara yang dialamatkan kepada Tom Lembong.
Apalagi persidangan dan perjalanan kasus yang diseret Kejaksaan Agung terhadap sosok mantan Menteri Perdagangan di Kabinet Indonesia Kerja tahun 2015-2016 tersebut bisa diakses publik secara luas.
“Media udah buka semua case-nya, orang bisa nonton sidangnya, orang bisa getter informasi sekarang, terus mereka mikir, wah korban nih,” kata Ferry dalam podcast Close The Door seperti dikutip Holopis.com, Kamis (24/7/2025).
Ia pun menganalogikan jika seandainya Deddy Corbuzier adalah pemilik partai politik yang saat ini berada berseberangan dengan posisi Tom Lembong. Tentu sebagai orang yang memiliki insting dan kalkulasi politik yang baik, situasi ini jelas bisa menjadi ancaman.
“Om misalnya nih pemilik partai, terus oposisi om yang salah satu pioneer om oposisi dapat perlakuan kayak gini, apa nggak deg-degan, kan simple kan,” ujarnya.
Oleh sebab itulah, Ferry pun sangat heran mengapa pihak yang sangat kontra dan paling berkepentingan dalam kasus Tom Lembong tersebut tidak melakukan kalkulasi politik sampai ke arah sana. Apalagi dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak menemukan adanya mens rea dan aliran duit langsung ke Tom Lembong atas kebijakan impor gula rafinasi tersebut.
“Makanya aku heran, kenapa nggak berhitung sampai situ,” lanjut Ferry.
Dalam kacamata politik, Ferry menilai bahwa sikap yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi kepada Tom Lembong akan memberikan benefit politik terhadap posisi Tom saat ini. Sebab jika melihat situasi sosial kekinian, justru lebih banyak pihak yang malah berpihak kepada Thomas Trikasih Lembong tersebut.
“Oh iya, secara hitungan politik nih bisa menjadi boomerang,” tuturnya.
“Karena pada akhirnya yang ada di sekitar kita aja, orang-orang yang dulunya ngambil sikap benar-benar enggak mau berpihak pada apapun gitu ya, ujung-ujungnya pada akhirnya juga membela kan, karena udah di titik nadir nih,” sambung Ferry.
Vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor
Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dennie Arsan Fatrika menjatuhkan vonis hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) atas kasus tindak pidana korupsi impor rafinasi pada tahun 2015-2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata hakim Dennie dalam pembacaan vonisnya di PN Jakarta Pusat, Jumat 18 Juli 2025.
Selain penjara 4,5 tahun, hakim Dennie pun menjatuhkan denda kepada Tom Lembong sebesar Rp750 juta atau pengganti kurungan selama 6 bulan jika tidak membayarnya.
“Dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.
Vonis majelis hakim Tipikor ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara kepada Tom Lembong.
Hal ini karena mantan Menteri di era Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp515.408.740.970,36 dari praktik izin Impor Gula rafinasi oleh pihak swasta saat menjadi Menteri Perdagangan RI.
Pun demikian, majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak membebankan uang pengganti karena dalam materi persidangan dan kesimpulan para hakim, Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari praktik izin impor gula tersebut.


