PALOPO – Sopir travel bernama Ridwan Muis (31) ditangkap polisi usai cabuli penumpangnya di dalam mobil.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, pencabulan itu terjadi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Senin 14 Juli 2025.
Saat itu kata Supriadi, awalnya korban berangkat dari Malili, Kabupaten Luwu Timur menuju Belopa, Kabupaten Luwu.
Namun saat sampai di Kota Palopo, korban dipindahkan ke mobil lain yang hendak melanjutkan perjalanan menuju Belopa. Namun saat di perjalanan Ridwan Muis meminggirkan mobilnya.
“Kemudian pelaku mengunci mobil dan menutup semua pintu dan kaca,” beber Supriadi dalam keterangan persnya yang diterima Holopis.com, Jumat (18/7/2025).
Pelaku kemudian mencabuli korban. Namun beruntung ada penumpang lain yang hendak ke mobil pelaku dan membuka pintu kendaraan.
“Korban kemudian melompat dan melarikan diri meninggalkan seluruh barangnya di dalam mobil,”ungkap Supriadi.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi. Tak berselang lama polisi berhasil menciduk pelaku pada Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Palopo.
“Pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut karena di dalam mobil hanya dia dan korban tidak ada penumpang lain,” jelas Supriadi.
Dia mengimbau kepada orang tua agar tidak memiarkan anak gadisnya pergi sendirian ke luar kota. Karena kejahatan terjadi bukan karena niat pelaku tapi karena ada kesempatan.
“Minimal ada yang bendampingi jika hendak bepergian ke daerah lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir menambahkan, pelaku pencabulan bernama Ridwan Muis, merupakan warga Jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, Kota Palopo.
“Di dalam mobil pelaku melakukan aksi bejatnya dengan meremas payudara korban. Beruntung, aksi pelaku terhenti saat beberapa penumpang lain menuju mobil sehingga pelaku membuka kembali pintu mobilnya,” jelas Syahrir.
Syahrir menambahkan, Dalam upaya kabur, korban terpaksa meninggalkan dompet berisi uang tunai Rp 500.000, handphone, serta tas berisi pakaian.
“Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu unit mobil dan tas milik korban,” tutupnya.


