JAKARTA – Indikasi dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) saat ini sedang diusut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Hal ini seperti disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Ia menyampaikan bahwa saat ini pengusutan kasus tersebut dalam tahap penyelidikan.
“Ini masih lidik,” kata Asep, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (18/7/2025).
Dijelaskan oleh Asep, bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan layanan Google Cloud masih berkaitan dengan pengadaan Chromebook di era Menteri Nadiem Makarim yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Kejaksaan Agung telah menjerat 4 (empat) tersangka salah satunya adalah Jurist Tan yang merupakan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek.
Sementara tiga tersangka lainnya adalah Ibrahim Arief yang merupakan konsultan pada Kemendikbudristek; Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek.
“Chromebooknya sudah pisah. (Tapi, red) ada Google Cloud dan lain-lain itu bagian dari itu,” ujar Asep.
Sayangnya saat ini Asep belum bisa memerinci soal penyelidikan tersebut, karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan oleh tim KPK.
“Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang,” tutur Asep.

