HOLOPIS.COM, JAKARTA – Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penetapan tersebut menuai perhatian publik lantaran didasarkan pada penerapan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Pakar falak Muhammadiyah, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar menjelaskan, bahwa KHGT kini menjadi acuan resmi organisasinya, menggantikan metode wujudul hilal yang sebelumnya digunakan.
Menurutnya, implementasi KHGT mensyaratkan keterpaduan tiga unsur utama yang dikenal sebagai Prinsip, Syarat, dan Parameter (PSP).
Salah satu parameter pentingnya ialah terpenuhinya posisi hilal setelah ijtimak dengan ketinggian minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat di mana saja di permukaan bumi.
“Untuk awal Ramadan 1447 H, parameter tersebut telah terpenuhi di Alaska, Amerika Serikat, dengan ketinggian hilal 05° 23’ 01” dan elongasi 08° 00’ 06”,” paparnya dalam keterangan pers, dikutip Holopis.com, Senin (18/2/2026).
Ia menambahkan, konjungsi (ijtimak) awal Ramadan terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 12.01 UTC atau 19.01 WIB.
“Konjungsi menandai berakhirnya siklus bulan sebelumnya dan menjadi penanda astronomis masuknya bulan baru. Setelah matahari terbenam pada hari itu, posisi hilal yang memenuhi parameter KHGT telah tercapai di wilayah Alaska, sehingga Muhammadiyah menetapkan keesokan harinya, Rabu 18 Februari 2026, sebagai awal Ramadan,” terang Arwin.
Perbedaan dengan Kriteria Pemerintah
Arwin juga menjelaskan perbedaan pendekatan antara Muhammadiyah dan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, setelah matahari terbenam di Indonesia, posisi hilal masih berada di bawah ufuk sehingga tidak memenuhi kriteria pemerintah, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat di wilayah Indonesia.
“Karena itu, pemerintah diperkirakan menetapkan awal Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026. Namun keputusan resmi tetap menunggu proses rukyat, laporan lapangan, sidang isbat, dan pengumuman Menteri Agama,” jelasnya.
Ia menekankan, baik Muhammadiyah maupun pemerintah sama-sama menggunakan pendekatan hisab imkan rukyat, namun berbeda dalam implementasi.
KHGT menjadikan parameter 5–8 sebagai hasil hisab yang definitif tanpa menunggu verifikasi rukyat dan berlaku secara global. Sementara kriteria MABIMS 3–6,4 yang digunakan pemerintah mensyaratkan konfirmasi rukyat dan berlaku dalam batas teritorial Indonesia.
Landasan Teologis dan Prinsip Kesatuan Umat
Lebih lanjut, Arwin menuturkan bahwa penerapan KHGT didasarkan pada argumentasi teologis dan fikih yang menekankan prinsip kesatuan umat (ummah wahidah) serta universalitas Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
“Hadis tentang perintah berpuasa dan berhari raya karena melihat hilal dipahami bersifat universal, ditujukan kepada seluruh umat Islam tanpa batas geografis tertentu, sebagaimana ditunjukkan oleh penggunaan kata ganti jamak dalam hadis tersebut,” katanya.
Pemahaman universal tersebut, lanjutnya, melahirkan konsep fikih ittihad al-mathali’ (matlak global), yakni ketika hilal telah terbukti secara definitif di satu wilayah mana pun di bumi, baik melalui rukyat maupun hisab, maka ketetapan tersebut berlaku secara global.
“Muhammadiyah mendasarkan penetapan awal Ramadan 1447 H pada prinsip ini, karena hilal telah memenuhi parameter secara definitif di Alaska,” tegasnya.
Bukan Perbedaan Akidah, Melainkan Teknis
Arwin menilai potensi perbedaan awal Ramadan antara Muhammadiyah dan pemerintah bukanlah perbedaan akidah, melainkan perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya.
“Karena itu perbedaan awal Ramadan yang kemungkinan terjadi antara Muhammadiyah dan pemerintah sejatinya bukanlah perbedaan akidah atau prinsip ibadah, melainkan perbedaan teknis implementasi kriteria dan cakupan keberlakuannya. Secara fikih, keduanya memiliki dasar argumentasi, metodologi ilmiah, serta pertimbangan maslahat masing-masing. Penilaian terhadap keduanya seharusnya didasarkan pada kekuatan dalil, keilmiahan konsep, dan manfaatnya bagi umat, bukan pada pertimbangan di luar itu,” ungkapnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kritik dan koreksi terhadap implementasi KHGT merupakan bagian penting dari proses ijtihad dan pengembangan ilmu falak.
“Seluruh tanggapan tersebut bukan dipandang sebagai pertentangan, melainkan sebagai bagian dari proses ilmiah dan ijtihad,” pungkas Arwin.

