Roy Suryo Minta Bareskrim Hadirkan Jokowi dalam Gelar Perkara Khusus Besok

Berita Relasi :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Teralpor kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi, Roy Suryo menantang Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menghadirkan Joko Widodo (Jokowi) dalam gelar perkara khusus terkait dengan dugaan Ijazah Palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Di mana rencananya, Bareskrim akan menggelar perkara khusus tersebut pada hari Kamis, 3 Juli 2025.

“Gelar perkara itu juga harus dihadirkan yang dilaporkan, terlapor adalah Joko Widodo. Nah, sebaiknya gelar perkara khusus dihadirkan terlapornya,” ujar Roy di Jakarta, pada Rabu (2/7/2025).

Kemudian, mantan Menpora sekaligus pakar Telematika tersebut menilai, bahwa adanya sebuah kemajuan dalam perkara hukum soal dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi. Bahkan ia pin siap untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

“Jadi jawaban yang bisa saya berikan hari ini adalah, saya siap betul untuk hadir besok,” tegasnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Bareskrim Polri telah selesai melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Uji labfor dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, bahwa dari hasil uji labfor ijazah Jokowi dinyatakan asli. Pengecekan berdasarkan dari bahan kertas, pengaman kertas, bahan cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dari dekan dan rektor.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis 22 Mei 2025.

Pihak kepolisian juga telah memeriksa total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi.

“Bahwa terhadap hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum tidak ditemukan adanya tindak pidana,” lanjut dia.

Atas hal itu, pihak Bareskrim Polri pun mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus tersebut.

Icon Holopis.com
Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.
Web Hosting Bisnis

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan