Polisi Klaim Pelaku Pembubaran Retret di Sukabumi Sebatas Tindak Pidana Perusakan

Berita Relasi :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus pembubaran retret pelajar Kristen dan perusakan rumah singgah di Kampung Tangkil RT 04/01 Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi adalah tindak pidana murni.

Kendati demikian, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyebut bahwa ketujuh tersangka yang telah ditahan adalah murni pelaku pengrusakan.

‎”Ini murni tindak pidana perusakan. Kami bergerak cepat agar semua pihak mendapatkan rasa keadilan dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” kata Samian dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Samian menjelaskan bahwa ketujuh tersangka yang sudah ditahan ini adalah RN dengan peran merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar, EM merusak pagar, MD merusak sepeda motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H merusak pagar dan merusak motor dan EM merusak pagar.

‎”Mereka berperan secara langsung dalam merusak barang-barang di lokasi dan tidak menggunakan alat bantu,” jelasnya.

‎Saat ini juga polisi masih mendalami motif di balik perusakan itu dan membuka kemungkinan penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

‎”Proses penyelidikan masih terus berjalan. Kami mendalami motif serta peran masing-masing ketujuh orang ini,” ungkapnya.

‎Dengan adanya kasus ini, polisi menekankan kepada semua pihak agar toleransi antarumat agama harus tetap terjaga sehingga tidak akan terjadi lagi kejadian serupa.

‎”Toleransi yang sudah terbangun sejak lama di Sukabumi harus kita jaga bersama. Jika ada permasalahan, sampaikan kepada aparat terkait agar dapat diselesaikan dengan langkah-langkah hukum yang tepat,” tutupnya.

Sebelumnya, dugaan pembubaran retret pelajar Kristen terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Sukabumi, Jumat (27/6).

Rekaman aksi pembubaran retret tersebut ramai diperbincangkan di media sosial. Latar belakang pembubaran disebut karena masyarakat menduga rumah itu dijadikan tempat ibadah tanpa izin sehingga kemudian diprotes.

Icon Holopis.com
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Web Hosting Bisnis

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan