HOLOPIS.COM, Makassar – Proses ibadah haji sudah selesai, total 42 jemaah haji (JH) Embarkasi/Debarkasi Makassar dilaporkan wafat di Arab Saudi.
Jumlah tersebut berdasarkan data dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Makassar. Dari jumlah tersebut terdiri atas 23 jemaah laki-laki dan 19 perempuan.
Sementara itu 19 orang jemaah haji merupakan jemaah asal Sulawesi Selatan (Sulsel). Data terbaru yang wafat adalah Nanang Suyitno Sidik, warga asal Kabupaten Pangkep. Ia tergabung dalam Kloter 26 dan meninggal dunia di Madinah, Arab Saudi.
BACA JUGA
- Karang Taruna Kampus Sulsel Jadi Mitra Pertama BBPV, PBK 2025 Resmi Dimulai
- Divonis 10 Bulan Denda Rp 1 Miliar, Bos Skincare Merkuri Mira Hayati Banding
- Miris! Bayi 2 Bulan di Makassar Tewas Dipukul Pakai Toples oleh Ibunya
- Empat Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir Bandang
- Polisi di Makassar Dibusur saat Bubarkan Perang Kelompok
Menurut Koordinator Media Center Haji (MCH) PPIH Embarkasi Makassar, Wardy Siraj, menyampaikan almarhum Nanang Suyitno Sidik meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit King Fahad, Madinah.
“Almarhum sebelumnya tidak ikut pulang bersama rombongan Kloter 26 karena harus menjalani perawatan,” jelas Wardy saat dikonfirmasi, Senin (30/6).
Wardy menambahkan, almarhum Nanang Suyitno Sidik berangkat menunaikan ibadah haji bersama istrinya, Sri Bagiati Ngatmari.
“Informasi wafatnya Nanang Suyitno Sidik baru disampaikan saat mendarat di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar,” ujarnya.
Wardy menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Nanang Suyitno Sidik dan berharap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
“Almarhum meninggal setelah sudah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah hajinya,” beber dia.
“Meskipun setelah itu almarhum dirawat di rumah sakit Madinah, tapi ini takdir Allah SWT. Almarhum wafat di tanah suci, wafatnya seseorang di tanah suci adalah keberkahan juga bagi almarhum, karena bisa dimakamkan di tanah suci,” lanjut Wardy.
Wardy berharap keluarga almarhum, khususnya sang istri dan anak-anak, dapat mengikhlaskan kepergian almarhum.
“Utamanya istri almarhum yang mendampingi selama proses haji, termasuk anak-anaknya, dapat mengikhlaskan almarhum dimakamkan di tanah suci Madinah,” tutupnya.
