HOLOPIS.COM, JAKARTA – Viral sebuah aksi tak terpuji dan meresahkan terjadi di Medan. Pasalnya, seorang oknum anggota Kepolisian dari lingkungan Polrestabes Medan kedapatan memalak seorang wanita pengguna sepeda motor dengan modus hendak melakukan penilangan.
Video yang diunggah oleh @Heraloebss tersebut menunjukkan, oknum polisi gempal itu mengenakan sepeda motor matic berpelat nomor polisi BK 6223 AEW lengkap dengan jaket dan helm putih.
Tampak dalam rekaman video amatir, oknum polisi yang diketahui bernama Aiptu Rudi Hartono tersebut menghentikan pengguna sepeda motor. Tampak seperti memaksa, wanita tersebut akhirnya mengeluarkan uang lembaran yang diduga bernilai Rp100 ribu dari dalam tasnya dan kemudian diambil oleh oknum polisi.
BACA JUGA
- Guru Honorer Masih Dibayar Setara Uang Parkir
- Anggaran 2026 Disetujui Komisi III! DPR: Polri dan Kejaksaan Layak Dapat Apresiasi
- Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Ditunda 9 Juli 2025
- HUT Polri ke 79 Perlui Jadi Ajang Berantas Oknum Perusak Institusi
- Haidar Alwi Sebut Polisi Kini Bantu Petani Jaga Ketahanan Pangan, Bukan Hanya Keamanan dan Penegak Hukum
Usai mendapatkan uang tersebut, oknum polisi tersebut langsung pergi begitu saja. Situasi itu pun akhirnya membuat heboh perekam dan sejumlah orang yang melihat insiden tersebut dari atas gedung.
Belum jelas kapan di mana insiden pasti tersebut terjadi. Hanya saja dalam caption Miss Tweet, diketahui ulah anggota Satlantas Polrestabes Medan tersebut kerap terjadi di kawasan tertentu.
“Dia sering berkeliaran di sekitar JL. Sutomo Wahidin Asia dan JL. Thamrin, Medan,” tulis @Heraloebss seperti dikutip Holopis.com, Kamis (26/6/2025).
Merespons postingan tersebut, akun X Porestabes Medan menyampaikan permohonan maaf kepada publik.
“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tulis @RestabesMdn.
Sementara itu, Polrestabes pun menyatakan bahwa pihak Bidang Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum yang ada di dalam video tersebut, serta melakukan hukum dengan penjara selama 30 hari saja.
“Berkaitan dengan hal ini, Propam Polrestabes Medan telah memeriksa oknum tersebut dan di Patsus selama 30 hari ke depan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
Kemudian, Polisi Medan juga memohon kepada publik jika menemukan informasi lainnya yang berkaitan dengan perilaku oknum polisi tersebut, akan menyampaikannya melalui call center.
“Apabila terdapat informasi lain dapat menghubungi call center kami di 110. Terima kasih,” pungkas Polrestabes Medan.
