HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta buka ribuan Lowongan Kerja Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di 239 kelurahan di Jakarta. Pemerintah memastikan seluruh tahapan penerimaan transparan.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung menegaskan seluruh proses rekrutmen Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) akan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Ia memastikan, tak ada biaya yang perlu dibayar masyarakat untuk mengikuti proses rekrutmen PPSU ini.
BACA JUGA
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Resmi Dimulai! Cek Lokasi dan Syaratnya di Sini
- Bakal Naikan Tarif Parkir di Jakarta, Pramono : Mau Nyaman dengan Mobil Pribadi ya Bayar Lebih Mahal!
- Ahok Kritik Kenaikan Tarif Parkir Jakarta, Tawarkan Solusi Digital
- Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Resmi Dimulai! Cek Syarat dan Cara Bayarnya
- Sepi Pengunjung, Pasar Baru Akan Bersolek
“Seluruh proses rekrutmen PPSU ini gratis. Laporkan ke kanal resmi pengaduan jika ada pungutan atau kecurangan di lapangan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6).
Pramono akan menindak tegas bagi siapa saja termasuk aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan kecurangan dalam perekrutan tersebut berlangsung.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan Setda DKI Jakarta, Muhammad Faisol mengatakan perekrutan dilaksanakan untuk mengisi kekosongan dengan menyesuaikan jumlah PPSU pada saat awal penetapan anggaran dengan persetujuan tim Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di tingkat provinsi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, bagi masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota beberapa waktu lalu, data tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut.
Kelurahan terkait akan menghubungi para pelamar yang sudah terdata, kemudian diminta melakukan pembaruan (update) berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPSU saat ini.
“Bagi yang kemarin sudah menyerahkan lamaran di Balai Kota, tidak perlu khawatir, data tersebut akan tetap diproses. Seluruh warga boleh mendaftar langsung ke kelurahan dengan tetap memperhatikan syarat yang berlaku,” kata Faisol.
Adapun pendaftaran PPSU dilakukan secara serentak di 239 kelurahan di Jakarta mulai Senin (23/6). Sebanyak 1.023 formasi dibuka untuk mengisi kekosongan tenaga kerja di tingkat kelurahan. Proses seleksi dilakukan oleh masing-masing kelurahan dengan pengawasan Inspektorat DKI Jakarta.
Adapun persyaratan umum untuk mendaftar formasi PPSU ini adalah: Warga Negara Indonesia (WNI); Diutamakan memiliki KTP DKI Jakarta; Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 56 tahun 0 bulan 0 hari pada 1 Agustus 2025; dan Memiliki minimal ijazah SD/Sederajat dan/atau bisa membaca dan menulis.
Adapun pendaftaran rekrutmen PPSU ditutup pada 26 Juni 2025. Proses selanjutnya adalah uji administrasi pada 27-30 Juni 2025, kemudian uji teknis pada 30 Juni-11 Juli 2025, dan pengumuman akhir pada 31 Juli 2025. Masyarakat dapat mengakses situs https://www.jakarta.go.id/
