Kabar Gembira! Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Dipungut Biaya

Berita Relasi :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bagi Sobat Holopis yang baru saja membeli kendaraan bekas, ada kabar gembira yang wajib diketahui! Kini Anda tidak perlu lagi meminjam KTP asli pemilik lama untuk memperpanjang STNK.

Alasannya? Karena biaya balik nama kendaraan bekas kini telah digratiskan di seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, KTP asli merupakan syarat utama dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, untuk pemilik kendaraan bekas, hal ini sering menjadi kendala besar. Banyak pemilik sebelumnya enggan meminjamkan KTP mereka, meski hanya untuk keperluan administrasi STNK.

Tidak ada Topik serupa pekan ini.

Akibatnya, banyak pemilik kendaraan bekas membiarkan STNK mati karena tak mampu memenuhi persyaratan tersebut. Samsat Pontianak melalui akun Instagram resminya pernah menjelaskan bahwa penyertaan KTP asli sangat penting untuk menjamin legalitas kepemilikan dan mencegah penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang tidak berwenang.

Namun kini, solusi terbaik hadir melalui kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas. Pemerintah melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) resmi menyatakan bahwa biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) tidak lagi dikenakan.

Aturan Resmi dalam UU:

Dalam Pasal 12 ayat (1) undang-undang tersebut dijelaskan bahwa:

“Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.”

Artinya, biaya balik nama hanya dikenakan saat kendaraan baru pertama kali keluar dari dealer. Untuk penyerahan kedua, ketiga, dan seterusnya – alias kendaraan bekas – tidak termasuk objek BBNKB.

Meski biaya balik nama digratiskan, proses balik nama tidak sepenuhnya gratis. Anda tetap harus membayar:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Biaya penerbitan STNK
  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor)
  • Biaya penerbitan BPKB

Namun, penghapusan BBNKB II jelas meringankan beban biaya balik nama kendaraan dan mendorong pemilik kendaraan bekas untuk melakukan proses legalitas secara sah.

Kenapa Ini Penting?, karena dengan balik nama resmi Sobat Holopis Tak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama, Dapat memperpanjang STNK secara mandiri, Melindungi diri dari risiko hukum atas kepemilikan tidak sah dan Membantu menertibkan data kendaraan di Samsat

Jadi, tak ada alasan lagi untuk menunda balik nama kendaraan bekas Anda. Prosesnya kini lebih ringan, lebih cepat, dan lebih legal. Pastikan kendaraan Sobat Holopis sah secara administrasi, agar nyaman dan aman di jalan.

Icon Holopis.com
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Web Hosting Bisnis

Berita Terbaru

Jangan Lewatkan