HOLOPIS.COM, JAKARTA – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun sebagai syarat pengesahan STNK. Namun, ternyata tidak semua kendaraan dikenakan kewajiban pajak tahunan tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban membayar PKB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.
Dalam Pasal 3 ayat (3), disebutkan ada lima jenis kendaraan yang tidak termasuk objek PKB atau bebas dari kewajiban pajak tahunan.
Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk pengecualian terhadap kendaraan tertentu yang memiliki fungsi khusus atau mendukung kepentingan negara.
Berikut daftar kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan:
1. Kereta Api
Kereta api menjadi salah satu moda transportasi yang tidak dikenakan PKB karena termasuk transportasi publik nasional berbasis rel.
2. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan
Kendaraan yang digunakan khusus untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari pajak tahunan.
3. Kendaraan Kedutaan dan Perwakilan Negara Asing
Kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan lembaga internasional mendapat fasilitas bebas pajak berdasarkan asas timbal balik antarnegara.
4. Kendaraan Energi Terbarukan
Kendaraan berbasis energi terbarukan atau ramah lingkungan juga masuk kategori bebas PKB. Kebijakan ini dinilai sebagai dorongan pemerintah terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.
5. Kendaraan Lain yang Diatur Pemda
Pemerintah daerah juga diberi kewenangan menetapkan kendaraan tertentu yang bisa dibebaskan dari PKB melalui aturan daerah masing-masing.
Meski ada kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan, mayoritas kendaraan pribadi tetap wajib membayar PKB setiap tahun sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat diimbau tetap mengecek status kendaraan masing-masing agar tidak terkena denda atau masalah administrasi saat pengesahan STNK.


