Diduga Homo dan Mesum, Oknum Dosen UNM Jadi Tersangka
MAKASSAR - Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial KH ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) usai melakukan perbuatan tak senonoh sesama jenis terhadap mahasiswanya.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) UNM ini akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Sudah gelar perkara dan penetapan tersangka. Yang bersangkutan sudah tersangka," jelas Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar, Senin (23/6/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Menurut Zaki, KH dijerat Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aancaman pidananya penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 50 juta.
Walau sudah ditetapkan tersangka, Polda Sulsel tidak menahan tersangka. Namun sejumlah bukti sudah diamankan oleh tim penyidik, salah satunya adalah hasil visum.
"Kami sudah periksa empat saksi. Barang bukti yang kami miliki antara lain pakaian korban dan hasil visum," bebernya.
Sementara itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS-H UNM, Fikran Prawira, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
Ia menyampaikan bahwa insiden ini benar terjadi di fakultasnya dan melibatkan seorang dosen laki-laki sebagai pelaku, sementara korbannya juga merupakan mahasiswa laki-laki.
"Kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar adanya. Terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum. Dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," ujar Fikran kepada awak media, Rabu 19 Februari 2025 lalu.
Menurut keterangan korban, insiden pelecehan ini telah berlangsung sejak Mei 2024. Selama periode tersebut, korban mengaku mengalami pelecehan sebanyak tiga kali di rumah pelaku.
"Ada tiga kali aksi pelecehannya dan berlangsung di rumah terduga pelaku," jelas Fikran.
Meskipun demikian, hingga saat ini baru satu korban yang berani melaporkan kejadian tersebut. Pihak BEM masih terus mengupayakan pencarian informasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa.
"Sampai saat ini baru satu korban yang berani mau lapor, berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain," jelasnya.
Berdasarkan kesaksian korban, terduga pelaku diduga menggunakan modus ancaman untuk melancarkan aksinya. Dosen tersebut disebut mengancam akan memberikan nilai eror jika korban menolak permintaannya.
"Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai eror itu laporan dari korban," ungkap Fikran.
Selain ancaman nilai, pelaku juga diduga menggunakan modus lain dengan mengajak korban untuk menyelesaikan ujian akhirnya di rumahnya. Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma yang cukup berat dan menunjukkan tanda-tanda kecemasan ketika membahas peristiwa tersebut.