Korban Keberingasan Polisi Diperiksa Besok Pagi, Ternyata Ada Hacker Kelas Atas

0 Shares

JAKARTA – Seorang peretas sekaligus aktivis sosial, Teguh Aprianto ternyata menjadi salah satu di antara 14 orang yang dikriminalisasi oleh Polda Metro Jaya dalam Aksi May Day di DPR RI lalu.

Hal ini terungkap dalam sebuah postingan yang dilihat Holopis.com dari akun @secgron yang diketahui milik Teguh. Ia menyampaikan bahwa pada hari Selasa, 3 Juni 2025, ia akan diperiksa oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kapasitas sebagai tersangka.

- Advertisement -

“Besok jam 09:00 WIB, Kami, 14 orang yang ditangkap dan disiksa oleh polisi (termasuk 4 orang paramedis) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka di aksi May Day 1 Mei kemarin akan menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tulis Teguh dalam tweetnya yang dikutip Holopis.com, Senin (2/5/2025).

Oleh sebab itu, ia pun mempersilakan jika ada masyarakat dan jurnalis yang ingin meliput prosesinya, untuk bisa datang saja langsung ke Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

“Silakan jika teman-teman semua dan media mau datang,” sambungnya.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, Teguh adalah salah satu praktisi keamanan siber yang sangat diperhitungkan di kalangan penggiat ethical hacker. Sebagai seorang konsultan keamanan siber, ia juga praktisi OSINT dan pendiri Ethical Hacker Indonesia. Bahkan ia juga memiliki situs yang memiliki kemampuan untuk memeriksa keamanan data masyarakat, yakni periksadata.com. Dengan hanya memasukkan nomor telepon atau email, maka sistem OSINT yang dijalankan di dalam situsnya akan memeriksa apakah pernah mengalami kebocoran data di platforma atau aplikasi publik atau tidak.

Bahkan, Teguh Aprianto juga pernah memperingatkan soal keamanan data Mabes Polri, di mana data anggota Polri di seluruh Indonesia pernah dibobol oleh peretas luar negeri. Karena aktivitasnya sebagai praktisi keamanan siber inilah yang membuat Teguh dianggap sebagai White Hacker.

Seputar Aksi 1 Mei 2025

Teguh Aprianto pernah menuliskan sebuah kultweet untuk menjelaskan bagaimana sebuah insiden yang tidak mengenakkan menimpa para demonstran, termasuk relawan paramedis dari oknum Polisi dari Polda Metro Jaya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Ia mengaku jika dirinya saat itu menjadi bagian dari relawan tim medis yang membantu memberikan pertolongan pertama jika ada masyarakat atau demonstran membutuhkan pertolongan kesehatan dini.

“Sejak awal sudah memperkenalkan diri bagian dari tim medis, tapi kemudian Kami malah dibanting, dipukul, diinjak oleh polisi dan digeledah secara paksa. Bodycam medis juga dirampas,” kata Teguh dalam kultweetnya pada 13 Mei 2025.

Sebelum insiden tindakan brutal segerombolan oknum Polisi tersebut, Teguh menyampaikan jika dirinya dan para anggota medis lainnya melihat ke arah Flyover JCC Senayan, demi memastikan apakah ada Mahasiswa dan demonstran membutuhkan pertolongan kesehatan dini tersebut.

Tim Medis di Aksi May Day 2025
Tim Medis dalam aksi unjuk rasa peringatan May Day 2025 di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 1 Mei 2025. [Foto : Dokumen Teguh Aprianto]

“Ketika tim medis sedang melakukan penyisiran, Kami melihat 4 orang ditangkap di bawah flyover dan beberapa di antaranya terlihat mengalami pendarahan. Kami maju untuk melihat apakah teman-teman tersebut butuh pertolongan segera. Selanjutnya malah Kami, tim medis yang menjadi korban dan ditangkap,” ujarnya.

Setelah mengalami tindakan represif dan brutalisme tersebut, Teguh mengatakan bahwa dirinya dan 13 orang lainnya langsung digelandang ke Polda Metro Jaya menggunakan kendaraan tahanan dari Sub Direktorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Di Polda, dari 14 orang tersebut, ada yang kepalanya bocor, bibirnya pecah, hidungnya pendarahan dan memar di berbagai tempat. Pertolongan pertama terhadap teman-teman yang mengalami luka-luka tersebut dilakukan oleh tim medis yang juga dalam keadaan terluka setelah menjadi korban kebrutalan polisi,” jelasnya.

Yang membuatnya jengkel adalah, setelah penangkapan terjadi sampai pukul 21.00 WIB, 14 orang yang digelandang Polisi tersebut dihelang-halangi untuk mendapatkan pendampingan pengacara. Hingga akhirnya dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang dikomando dari LBH Jakarta dan YLBHI berhasil melakukan pendampingan.

Bahkan semua properti seperti ponsel dan kamera para tim medis yang ditangkap disita oleh Kepolisian. Padahal disampaikan Teguh, di dalamnya banyak materi pekerjaan yang selama ini digunakan untuk kegiatan akademik maupun mencari nafkah. Untuk dirinya, setidaknya iPhone 15 dan 13 yang Pro Max pun ikut disita oleh Polisi.

“Barang-barang milik pribadi yang disita di antaranya ; iPhone 15 Pro Max, iPhone 13 Pro Max, GoPro Hero 10, Alat-alat pelindung diri, 2 buah tang untuk memotong kawat berduri yang melintang di JPO yang membahayakan pejalan kaki. Teman-teman yang lain juga mengalami penyitaan serupa,” tutur Teguh.

Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa sejak tanggal 1 Mei 2025 hingga tanggal 6, ia bersama teman-teman yang sempat ditahan Polisi masih ditetapkan sebagai saksi. Namun pada tanggal 7 Mei 2025, ia pun akhirnya disandangkan dengan status baru sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di muka umum.

“Ketika dibawa ke Polda, Kami semua masih berstatus sebagai saksi. Lalu pada Rabu, 7 Mei, Kami semua telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 216 dan 218 KUHP,” terangnya.

Bunyi Pasal 216 KUHP :
1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

2) Disamakan dengan penjahat tersebut di atas setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Bunyi Pasal 218 KUHP :
1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru