JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli memerintahkan kepada seluruh pemberi kerja untuk tidak mencantumkan batas usia dalam lowongan pekerjaan yang dibuka. Hal ini dilakukan melalui Surat Edaran Menteri Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Dalam keterangannya, Yassierli menegaskan bahwa batasan usia yang diperbolehkan hanya untuk pekerjaan dengan kategori khusus.
“Persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja hanya dapat dilakukan jika ada kepentingan khusus,” kata Yassrieli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/5/2025) seperti dikutip Holopis.com.
Kebijakan ini juga tidak membatasi soal status fisik calon pekerja. Sebab, bagi kaum disabilitas, penghapusan batas usia ini pun berlaku ke mereka.
“Berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas,” tegasnya.
Adapun syarat khusus penerapan batas usia adalah, ketika sebuah pekerjaan ataupun jabatan yang diharuskan memiliki sifat atau karakteristik yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan sebuah pekerjaan.
Syarat khusus ini juga ditekankan Yassierli, jangan sampai berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan seseorang dalam memperoleh pekerjaan.
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tersebut ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia untuk dapat disampaikan dan disosialisasikan kepada para Bupati atau Walikota serta para pemangku kepentingan dalam hal pelaksanaan teknis di daerah masing-masing.
“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” tegas Yassierli.

