JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Zarof dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa permufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi.
JPU juga menuntut agar Zarof dikenakan pidana tambahan berupa perampasan atas barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, antara lain uang pecahan rupiah, dolar Singapura, hingga dolar Hong Kong.
Zarof disebut terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap pada penanganan perkara terpidana Ronald Tannur pada tahun 2024 di tingkat kasasi dan gratifikasi pada tahun 2012–2022. Jaksa meyakini dugaan perbuatan Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap JPU, Nurachman Adikusumo saat membacakan surat tuntutan terdakwa Zarof Ricar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (28/5).
Zarof sebelumnya didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim uang senilai Rp 5 miliar serta menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Adapun pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi pada tahun 2024.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Zarof dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, perbuatan Zarof telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap lembaga peradilan serta motif perbuatan Zarof dilakukan secara berulang untuk mendapatkan hasil kejahatan.
“Hal meringankan yang dipertimbangkan, yang ada pada diri terdakwa Zarof, yaitu terdakwa belum pernah dihukum,” tutur JPU.
Sementara itu, ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Meirizka juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Jaksa.
Jaksa meyakini Meirizka bersalah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Surabaya (PN) untuk vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera. Jaksa menyakini Meirizka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Yang memberatkan terdakwa Meirizka tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dan sopan dalam persidangan,” ucap Jaksa.
Sementara kuasa hukum terpidana Ronald Tannur Lisa Rachmat dituntut dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
Lisa diyakini bersalah memberikan suap terkait vonis bebas Ronald dalam kasus kematian Dini Sera. Jaksa menyakini Lisa melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua,” ucap Jaksa.

