Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Hingga Besok, Ini Alasannya

0 Shares

JAKARTA – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil genap ditiadakan pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025. Keputusan ini diambil dalam rangka libur nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada Kamis, 29 Mei 2025, dan cuti bersama pada Jumat, 30 Mei 2025.

Kebijakan tersebut sesuai dengan:

  • SKB Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan ditiadakannya sistem ganjil genap selama dua hari tersebut, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, dan tetap bijak dalam berkendara.

- Advertisement -

Imbauan Resmi Dishub: “Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas meskipun ganjil genap ditiadakan,” tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun resminya.

 

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru