SELAYAR – Enam remaja diamankan oleh Tim Resmob Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai kedapatan menggelar pesta minuman keras (Miras) dan mengisap lem di area pekuburan, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, pada Minggu malam (11/5).
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sekelompok remaja di lokasi yang seharusnya dihormati itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Selayar langsung mendatangi Tempat Kejadian erkara (TKP) sekitar pukul 23.00 WITA.
Setibanya di kburan mereka mendapati para remaja dalam kondisi mengonsumsi miras jenis ballo (tuak) serta mengisap lem.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Muh. Rifai membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keenam remaja langsung diamankan ke Mapolres Selayar untuk dilakukan pembinaan.
“Kami langsung bergerak cepat atas laporan masyarakat. Setelah tiba di lokasi, benar adanya sekelompok remaja tengah berpesta miras dan mengisap lem. Kami langsung mengamankan mereka,”ujar Rifai, Selasa (13/5).
“Karena sebagian dari mereka masih di bawah umur, penanganan kami lakukan secara humanis dan tetap dalam koridor perlindungan anak,” sambungnya.
Dia menambahkan, identitas remaja yang diamankan di antaranya terdiri dari satu remaja berusia 18 tahun, sementara lima lainnya masih berstatus pelajar berusia antara 13 hingga 16 tahun.
Mereka mengakui secara terbuka bahwa Miras tersebut diperoleh tanpa izin edar, dan mengisap lem sebagai bentuk pelarian dan hiburan.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu mengapresiasi gerak cepat tim Resmob yang sigap merespons keluhan warga.

