JAKARTA – Direktur eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menyambangi kantor Ombudsman RI untuk melaporkan dugaan operasi penghilangan berita tentang dugaaan tindak pidana penyimpangan dana yang menyeret petinggi di PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel).
Menurut Hari berita yang disajikan oleh media dan perusahaan pers semestinya dilihat sebagai kewajiban pers untuk melakukan kontrol sosial.
“Apalagi sejumlah berita yang diduga meghilang tersebut, dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup,” ujar Hari dalam keterangan tertulis yang diterima Holopis.com, Sabtu (10/5/2025).
Berita yang dimaksud Hari Purwanto adalah kaitan suntikan dana Telkom sebesar Rp400 miliar untuk proyek TaniHub kepada MDI Ventures.
Sepanjang pantauannya, sejumlah link/URL berita sudah tak bisa diakses lagi. Dia menduga, ada pihak yang dengan sengaja melakukan pencabutan berita. Bahkan ada pula laporan salah satu kantor berita yang disebut Hari mengalami serangan cyber yakni DDos karena tidak bersedia menurunkan berita yang dimaksud.
“Kami mendengar informasi, Telkom Group melakukan pendekatan ke sejumlah media dengan iming-iming berupa uang sebesar kurang lebih sebesar Rp 50 juta dan kerja sama iklan, akan tetapi dengan syarat tidak menayangkan berita negatif Telkom Group. Terhadap media yang sudah terlanjur menayangkan, ada upaya untuk melakukan takedown (menghilangkan) dengan iming-iming yang sama,” tutur Hari.
Hari menegaskan upaya tersebut diduga dilakukan langsung oleh manajemen PT Telkom melalui Sekretaris Perusahaan atas perintah dari pucuk pimpinan.
“Andi atas perintah Reza telah melakukan serangkaian upaya pendekatan ke perusahaan media massa untuk menolak atau tidak menayangkan pemberitaan terkait dugaan korupsi di PT Telkom dan anak perusahaannya. Termasuk upaya untuk melakukan takedown terhadap berita yang sudah terlanjur tayang,” ujarnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Hari, pihaknya telah menyiapkan laporan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Menurut Hari, tindakan Telkom Group ini jelas-jelas merupakan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat BUMN untuk menutup akses publik.
“Apalagi, nyata-nyata sejumlah berita tidak bisa diakses melalui jaringan Telkomsel, padahal link yang sama bisa dibuka melalui jaringan lain,” ujarnya.
Dia berharap, ORI bisa bertindak cepat dan tegas terhadap insiden ini. Jangan lagi fasilitas milik negara disalahgunakan untuk membungkam media massa dalam melakukan tugas jurnalistik menyampaikan berita dan informasi ke masyarakat.
“ORI harus segera mengambil tidakan tegas terhadap Telkom dan Telkomsel karena telah membungkam media massa dengan menyalahgunakan fasilitas negara yang semestinya kewenangan untuk menutup pemberitaan ada di Menkominfo (Komdigi -red) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya.

