JAKARTA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan, bahwa jajarannya telah melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap seorang pengacara di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Penangkapan tersebut dilakukan karena oknum pengacara tersebut kedapatan membawa narkoba dan senjata api (senpi) ilegal jenis airsoft gun.
Pengacara pembawa narkoba dan senpi ilegal berinisial S (31) itu ditangkap seusai terlibat kecelakaan lalu lintas.
“Penangkapan terjadi seusai pelaku terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat,” kata Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (27/4/2025).
Kemudian, ia juga mengungkapkan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat 25 April 2025, dan saat itu seorang sopir angkutan umum di lokasi mencurigai pelaku membawa senpi ilegal.
Sopir tersebut menduga bahwa pengacara pembawa narkoba dan senpi ilegal ini sedang membawa barang-barang terlarang, sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi yang tengah bertugas.
Setelah diperiksa, polisi menemukan satu buah senpi ilegal jenis Makarov kaliber 7,65 mm yang diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan berbagai barang bukti di dalam mobil pelaku, termasuk satu unit senjata laras panjang model MIMIS, airsoft gun rakitan jenis HS, serta satu klip narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, petugas juga menyita satu klip ganja, satu buah pipet, sembilan tablet obat keras, enam unit telepon seluler dan sejumlah barang lainnya.
Susatyo mengungkapkan, dari hasil tes urine, pengacara tersebut positif mengonsumsi sabu, ganja dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.
Akibat hal ini, pengacara pembawa narkoba dan senpi ilegal itu dijerat dengan dua undang-undang, yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

