Bareskrim Telaah Potensi Pidanakan Lisa Mariana

0 Shares

JAKARTA – Bareskrim Polri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelaporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana.

Hal tersebut disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago dalam keterangannya pada Sabtu (19/4).

“Sudah diterima Bareskrim,” kata Erdi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com.

Erdi menjelaskan, dari proses pelaporan tersebut, pihaknya akan mempelajari adanya potensi pidana atau tidak untuk kemudian ditentukan proses selanjutnya.

“Ya tentu didalami dulu ya substansi laporannya seperti apa. Kalau sekiranya memang memenuhi unsur ya, mungkin nanti direktorat mana yang akan menangani,” terangnya.

“Ini mungkin akan didalami dulu sama Bareskrim,” imbuhnya.

- Advertisement -

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Heri Bertus menyatakan bahwa pihaknya menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan terkait dengan anak kandung buah cinta Lisa Mariana dengan kliennya.

“Klien kami menolak seluruh dalil-dalil dalam klaim dalam somasi tersebut karena tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM,” kata Heri dalam keterangannya, Jumat (18/4).

Oleh sebab itu, Heri menyampaikan bahwa Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) memilih untuk menempuh jalur hukum atas kasus perselingkuhan dirinya dengan seorang model Lisa Mariana.

Dalam konteks kasus ini, suami Atalia Praratya tesebut melaporkan Lisa dengan pasal Undang-Undang ITE.

RK merasa psikologisnya terganggu dan nama baik keluarganya tercemar oleh model Lisa Mariana Presley sehingga melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri. Laporan itu sudah dilayangkan pada 11 April 2025.

“Kami mempersilakan kepada tim kuasa hukum LM atau kepada LM untuk melakukan upaya-upaya hukum yang sesuai prosedur,” ujarnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

YANG BARU