JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa sejumlah produk ekspor utama Indonesia ke Amerika Serikat (AS), seperti tekstil dan udang, akan dikenai tarif impor sebesar 47 persen.
Awalnya, Airlangga menjelaskan bahwa produk-produk utama ekspor Indonesia, seperti garmen, tekstil, alas kaki, dan udang, dikenai bea masuk yang lebih tinggi dibandingkan dengan negara-negara pesaing lainnya, baik dari ASEAN, Non-ASEAN, maupun negara-negara Asia lainnya.
Kebijakan ini muncul setelah Presiden AS, Donald Trump, memberlakukan tarif timbal balik atau resiprokal sebesar 32 persen terhadap Indonesia. Namun, kebijakan tersebut ditangguhkan selama 90 hari, dengan tarif yang diterapkan menjadi 10 persen.
“Dengan berlakunya tarif selama 90 hari untuk 10 persen, tarif rata-rata untuk Indonesia, khusus di tekstil, garmen 10-37 persen. Maka dengan diberlakukannya 10 persen tambahan, tarifnya menjadi 10 (persen) ditambah 10 (persen) ataupun 37 (persen) tambah 10 (persen),” kata Airlangga dari Washington D.C., seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (19/4).
“Ini yang menjadi concern Indonesia karena dengan tambahan 10 persen ini, ekspor kita biayanya lebih tinggi karena tambahan biaya itu diminta oleh para pembeli agar di-sharing dengan Indonesia. Jadi bukan pembelinya saja yang membayar pajak tersebut,” tuturnya.
Dalam upaya negosiasi tarif, delegasi dari Indonesia telah melakukan pertemuan dengan Ambassador Jamieson Greer (USTR) dan Howard Lutnick (Secretary of Commerce AS), dua pejabat tinggi di AS yang menangani langsung kebijakan tarif tersebut.
Dari hasil pertemuan tersebut, pihak AS memberikan respons yang sangat positif terhadap usulan dan permintaan dari Indonesia, dan bersedia menindaklanjutinya secara teknis, dengan memulai negosiasi tingkat teknis dan menargetkan penyusunan kerangka perjanjian dalam waktu 60 hari.
“Pihak AS telah menyepakati bahwa isu kebijakan tarif dan kerja sama bilateral RI-AS akan dibahas dan diselesaikan dalam waktu 60 hari ke depan,” pungkas Airlangga.


