Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Segera Disidang, KPK Bantah Terburu-buru

0 Shares

JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tak lama lagi segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, hari ini Kamis (6/3) telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka Hasto.

- Advertisement -Hosting Terbaik

“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK,” ucap Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com.

Selanjutnya Penuntu Umum punya waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Berkas perkara, barang bukti, dan berkas lainnya selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

- Advertisement -

Terpisah, Ketua DPP PDIP yang juga pengacara Hasto, Ronny B. Talapessy menuding KPK bermanuver menghindari praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan dilakukannya pelimpahan ini.

KPK membantah tudingan tersebut. Tessa memastikan, proses penyidikan kasus yang menjerat Hasto sudah sesuai timeline atau lini masa.

“Ya, mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan,” tegas Tessa.

Menurut Tessa, jika KPK terburu-buru, pelimpahan perkara bisa saja dilakukan saat gugatan praperadikan pertama. Namun, sambung Tesssa, KPK tidak melakukan hal tersebut dan tersangka masih bisa menjalankan praperadilan.

“Dan pelimpahan tersangka serta barang bukti hari ini adalah merupakan hasil akhir proses penyidikan tersebut, karena Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan berkas tersebut lengkap,” tutur Tessa.

Diketahui, KPK telah menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), Kamis (20/2) petang. Hasto ditahan di rutan belakang gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, perbuatan Hasto disebut menyebabkan tersangka Harun Masiku tak dapat ditangkap saat Oprasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK kepada para pihak, sausara HK memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Sdr. HK) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP nya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan Harun Masiku tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo.

Pada tanggal 6 Juni 2024 atau sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, sambung Setyo, Sekjen PDIP itu memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

“Dimana terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujar Setyo.

Selain itu, lanjut Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun
Masiku. Saat itu Hasto diduga mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

“Dimana diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan,” kata Setyo.

Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat atas Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun terkait dugaa suap, Hasto bersama-sama sejumlah pihak diduga memberikan sejumlah uang kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum RI 2017-2022 dan Agustiani Tio F terkait Penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Terkait

Berita Terbaru

holopis