HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam menyoroti fenomena tahunan, yakni lonjakan harga komoditas kebutuhan pokok masyarakat selama momen Ramadan dan Idulfitri atau Lebaran.
Mufti menegaskan, bahwa fenomena tersebut tidak boleh lagi dianggap normal soleh masyarakat. Sebab lonjakan harga yang terjadi setiap tahun ini menambah beban ekonomi masyarakat, terutama masyarakat berpendapatan rendah.
Dalam rapat kerja Komisi VI bersama Menteri Perdagangan (Mendag), Mufti menjelaskan bahwa lonjakan harga pangan yang terjadi selama Ramadan menambah keresahan masyarakat luas.
“Rakyat kami deg-degan setiap Ramadan, Pak. Mereka risau karena kebiasaan bulan puasa harga barang selalu naik,” ujarnya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (3/3).
Sebagai contoh, dia memaparkan harga minyak goreng di pasar tradisional mencapai Rp20.000 per kilogram (kg). Harga itu jauh lebih tinggi dari harga yang dipaparkan oleh Mendag, Budi Santoso yang mengklaim harga rata-rata minyak goreng adalah Rp17.200 per kg.
“Apakah pemerintah akan terus menormalisasi harga-harga yang tidak wajar ini? Saya rasa, tidak seharusnya harga-harga yang tidak terjangkau dijadikan hal yang ‘wajar’ menjelang Ramadan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Mufti Anam juga menyoroti lonjakan harga bawang putih yang dinilai tidak adil. Berdasarkan data yang diperoleh, harga bawang putih rata-rata mencapai Rp43.000 per kilogram di pasar tradisional, padahal di pasar internasional harga bawang putih mengalami penurunan.
Namun kenyataannya, harga bawang putih tetap melonjak. Dia pun menduga, lonjakan harga tersebut terjadi karena praktik spekulasi yang dilakukan oleh para pengusaha.
“Bawang putih, misalnya, harga internasionalnya turun dari USD 1.400 per ton menjadi USD 1.350 per ton. Dengan perhitungan yang rasional, harga bawang putih seharusnya tidak lebih dari Rp30.000 per kilogram,” jelasnya
Mufti Anam pun mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk segera menyelesaikan masalah tersebut dengan memastikan agar para importir bawang putih mengikuti regulasi harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Keuntungan mereka sudah sangat besar, tidak perlu ada tekanan pada konsumen. Pemerintah harus membuat peraturan yang memastikan harga terjangkau, bukan hanya sekadar memaparkan angka yang tidak relevan dengan kenyataan di lapangan,” katanya.
Di sisi lain, dirinya juga menyoroti ketidakmampuan pemerintah untuk menegakkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET). Dalam beberapa kasus, sebutnya, harga-harga pangan di pasar tradisional sudah jauh melebihi HET yang ditetapkan, seperti yang terjadi pada harga minyak goreng dan bawang putih.
“Bapak Menteri, kalau harga minyak goreng di pasar kami mencapai Rp20.000, itu sudah jelas lebih tinggi dari yang Anda sampaikan. Ini bukan masalah janji, tapi implementasi di lapangan,” kritiknya.
Menurutnya, solusi yang lebih konkret diperlukan. Salah satunya adalah penetapan harga distributor yang jelas, agar pedagang tidak terjebak dalam praktik perbedaan harga yang sangat tinggi. Jika harga di atas harga distributor yang ditetapkan, maka perusahaan harus bertanggung jawab dan bahkan dapat dikenakan sanksi hukum.


