KY Dalami Potensi Pelanggaran Etik Hakim yang Berikan Harvey Moeis Vonis Ringan

0 Shares

JAKARTA – Komisi Yudisial memastikan mereka akan tetap mendalami adanya potensi pelanggaran etik majelis hakim PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis ringan kepada Harvey Moeis.

Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

“Hingga saat ini, KY masih melakukan pendalaman untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran kode etik hakim. KY akan mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap pelapor karena pelapor berhalangan hadir pada panggilan sebelumnya,” kata Mukti dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (19/2).

Mengenai putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memberikan vonis lebih tinggi, Mukti menyebut bahwa pihaknya masih belum mau langsung menuding adanya indikasi pelanggaran etik.

“Vonis yang lebih berat ini tidak serta merta diartikan bahwa terdapat sinyal adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan oleh majelis hakim tingkat pertama,” ujarnya.

Mukti bahkan menilai, barangkali majelis hakim di tingkat banding memiliki keyakinan berbeda dengan majelis hakim tingkat pertama setelah melihat putusan beserta bukti-bukti, serta memori banding yang diajukan oleh JPU.

- Advertisement -

“Hal-hal tersebut dapat meyakinkan majelis hakim untuk memperberat jatuhnya vonis terhadap terdakwa HM menjadi 20 tahun,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan suami artis Sandra Dewi itu bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Majelis hakim tidak mengemukakan adanya pertimbangan meringankan.

Lebih lanjut, Pengadilan Tinggi Jakarta juga menghukum Harvey Moeis membayar denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara. Artinya, apabila tidak membayar dalam tempo satu bulan dia wajib menjalani hukuman penjara tambahan selama delapan bulan

Selain itu, Harvey juga dijatuhkan hukuman untuk membayar uang pengganti Rp420 Miliar subsider 10 tahun penjara.

Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah vonis banding itu berkekuatan hukum tetap. Jika Harvey Moeis selaku terdakwa tak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya bakal dirampas untuk negara.

Kemudian, apabila Harvey tak juga mampu membayar uang pengganti tersebut maka ia harus menjalani hukuman tambahan selama 10 tahun penjara.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU