Muannas Alaidid Sarankan Charlie Chandra Buktikan Fakta di Pengadilan, Bukan Provokasi Masyarakat

0 Shares

JAKARTA – Advokat, Muannas Alaidid menyarankan agar Charlie Chandra membuktikan klaim bahwa dirinya adalah korban kriminalisasi pengembang atas kepemilikan tanah di SHM No. 5/Desa Lemo yang ada di kawasan PIK 2, Tangerang, Banten.

“Jika Charlie benar-benar merasa dirinya tidak bersalah, buktikan saja di pengadilan, bukan dengan memainkan opini publik,” kata Muannas Alaidid dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Minggu (9/2/2025).

- Advertisement -Hosting Terbaik

Ia menilai bahwa pengadilan menjadi instrumen paling tepat untuk membuktikan seseorang bersalah atau tidak. Termasuk kepada Charlie Chandra untuk membela diri jika klaim yang sempat diutarakan di banyak media adalah sebuah kebenaran.

“Hukum nanti akan memberikan kesempatan baginya untuk membela diri di persidangan, silakan buktikan kalau dia adalah korban, dan benar itu tanah miliknya,” ujarnya.

- Advertisement -

Muannas menilai Charlie akan menjadi sosok yang gentle dan bermartabat jika mau membuktikan klaim kepemilikan tanah tersebut di meja hijau. Dengan demikian nantinya akan terbukti bagaimana sebenarnya duduk masalah dari kepemilikan tanah yang diklaim miliki orang tua Charlie Chandra, yakni Sumita Chandra.

“Maka, sebagai warga negara yang baik, jalani saja proses hukum dengan fair, hadapi bukti yang ada, dan hormati keputusan yang sudah dikeluarkan pengadilan,” tegasnya.

Pengacara PT MBM (PT Mandiri Bangun Makmur) ini pun berharap agar Charlie Chandra tidak memperkeruh suasana dengan mengumbar narasi yang belum tentu kebenarannya itu. Terlebih jika melihat rekam jejak sertifikat tanah yang dimaksud, Muannas mengklaim jelas penguasaan tanah yang mengatasnamakan Sumita Chandra cacat hukum.

“Jangan berlindung di balik narasi yang hanya bertujuan untuk mengalihkan perhatian dari fakta hukum yang sebenarnya,” tukasnya.

“Apalagi dengan meminta Presiden untuk mengintervensi kasusnya. Kasus Charlie ini murni masalah hukum dan bagian dari program pemerintah dalam pemberantasan mafia tanah,” sambung Muannas.

Ia merasa penyelesaian kasus ini akan sangat terhormat jika dijalani di meja hijau sebagai instrumen pembuktian status hukum yang disengketakan.

“Seperti adagium, keadilan harus ditegakkan mesti langit akan runtuh sekalipun. Jadi hukum harus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini yang sengaja dibangun untuk mengaburkan kebenaran dan membela diri,” pungkasnya.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Terbaru

holopis holopis