Selasa, 11 Feb 2025
Selasa, 11 Feb 2025
Holopis.comNewsPolhukamGeledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto, KPK Sita 11 Mobil, Uang, hingga...

Geledah Rumah Ketum Pemuda Pancasila Japto, KPK Sita 11 Mobil, Uang, hingga Valas

JAKARTA – Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan dan mengamankan sejumlah bukti yang diduga terkait kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat menggeledah kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa (4/2). Di antara bukti dari penggeledahan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan itu yakni 11 unit mobil, uang, hingga valas.

“Hasil sita rumah JS (Japto Soerjosoemarno) 11 kendaraan bermotor roda 4; uang rupiah dan valas; dokumen; BBE (Barang Bukti Elektronik),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (5/2).

Dapatkan Hosting Murah di JagoanHosting

Sayangnya tak dirinci jumlah yang ditemukan penyidik dari kegiatan penggeledahan tersebut. Tak hanya kediaman Japto, penyidik KPK juga menggeledah politikus NasDem Ahmad Ali pada Selasa, (4/2).

Dari penggeeldahan di kawasan Kebun Jeruk, Jakarta Barat itu penyidik menemukan dan mengamankan uang dalam bentuk rupiah dan valas asing, jam tangan, tas hingga dokumen.

KPK saat ini sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset yang diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin sejak Januari 2018. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi proyek dan perizinan di Pemprov Kutai Kertanegara senilai Rp 436 miliar. Rita Widyasari juga diduga menerima gratifikasi 5 dolar AS per metrik ton batubara.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya Dirjen Bea dan Cukai Askolani pada Jumat (20/12). Dari Askolani, tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya ke India, Vietnam, Korea Selatan.

Selain itu, juga telah diperiksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin (TP) beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK mendalami sejumlah hal. Salah satunya terkait dugaan transaksi usaha batubara di wilayah Kukar.

Tak hanya transaksi usaha batubara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari. Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara.

“Kita sedang mendalami hubungan antara Tan Paulin dengan RW dalam perkara TPPU terkait dugaan gratifikasi sejumlah uang senilai 3,3 sampai 5 dollar per metrik ton batu bara dari PT BKS,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (18/9).

Diketahui, PT BKS adalah PT Bara Kumala Sakti. PT BKS yang disebut-sebut milik keluarga Rita tak menjalankan produksi pertambangan batubara, tetapi hanya mengantongi izin pertambangan. Adapun produksi atau penjualan pertambangan dijalankan oleh sejumlah perusahaan lain. Dari kegiatan bisnis eksplorasi itu, diduga para perusahaan memberikan fee kepada Rita sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“Terkait metrik ton jadi sekali lagi ingin saya gambarkan secara sederhana begini, ketika sdr RW ini menjabat sebagai bupati ada yang namanya dugaan pemberian dari perusahaan-perusahaan. Salah satunya perusahaan BKS,” kata Asep.

“Jadi kalau yang lazim ketika membuat kuasa atau izin pertambangan itu langsung putus. Misalnya sekian miliar, sekian puluh miliar itu putus. Ini enggak. Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar sampai 5 dolar. Ini kan kalau 5 dolar dikalikan 15 ribu cuma 75 ribu rupiah. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan (metrik ton) bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” ditambahkan Asep.

Nah fee yang diterima Rita itu diduga mengalir ke sejumlah orang dan perusahaan. Salah satunya diduga mengalir ke Tan Paulin yang disebut ratu batu bara.

“Nah dari uang tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya sdr TP.
Makanya karena kita sedang menangani sdr RW ini TPPU nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu dari sdr RW. Ya salah satunya ke TP,” ungkap Asep.

Sayangnya Asep saat ini belum mau mengungkap secara gamblang dugaan keterlibatan Tan Paulin dalam sengkarut kasus yang menjerat Rita. Yang jelas, dipastikan Asep, dugaan keterlibatan Tan Paulin sedang didalami pihaknya.

“Tentu kita pasti konfirmasi tanyakan uang ini statusnya apa, apakah ada perjanjian kerja sama, jual beli atau masalah apa, misalnya beli barang dari bu TP. Nah uangnya dari sana kan. Itu yang kita konfirmasi. Termasuk ke bebebrapa orang bukan hanya bu TP saja,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga sebelumnya telah menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut.

Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin. Saat itu, Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita.

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap hingga Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

APA KOMENTAR ANDA ?
- Advertisement -
Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral