Senin, Februari 17, 2025
Holopis.comNewsEkobizSaham PANI Milik Aguan Menguap Imbas Polemik Pagar Laut Tangerang
Bookmarked News

Saham PANI Milik Aguan Menguap Imbas Polemik Pagar Laut Tangerang

JAKARTA – Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), emiten di sektor properti milik Grup Aguan dan Grup Salim mengalami koreksi yang cukup dalam pada perdagangan hari ini, Kamis (30/1).

Pada pekan lalu, saham emiten yang menaungi kawasan reklamasi di teluk Jakarta itu bergerak liar, seiring anak usaha perseroan terseret isu pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten.

- Advertisement -
JagoanHost - Hosting Murah Indonesia 2025

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PANI pada pukul 09.56 WIB merosot hampir 5 persen, tepatnya 4,52 persen, ke level harga Rp12.150 per saham. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp108,90 miliar.

Baca juga :

Adapun diketahui, saham PANI pada awal pekan lalu sempat mengalami tekanan jual, hingga pada akhirnya terkena auto rejection bawah (ARB) sebesar 20 persen pada perdagangan Kamis (23/1).

Namun pada Jumat (24/1), saham PANI yang sempat terkena ARB berhasil membalikkan keadaan, dengan rebound cepat sebesar 14,90 persen.

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, menuai perhatian publik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu menyebut, bahwa ternyata daerah yang dipagari dengan pagar laut yang terbuat dari bambu itu sudah bersertifikat HGB, meski posisinya berada di kawasan laut.

Nusron mengatakan, jumlah sertifikat HBG itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.

Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU itu. Ia mengungkapkan pencabutan dilakukan karena penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Belakangan Aguan Grup akhirnya mengakui anak usaha mereka, yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat HGB di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.

Namun Kuasa hukum Aguan Grup, Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang menjadi polemik belakangan ini.

Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

BERITA TERBARU

VIRAL

BERITA LAINNYA