JAKARTA – Saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), emiten di sektor properti milik Grup Aguan dan Grup Salim mengalami koreksi yang cukup dalam pada perdagangan hari ini, Kamis (30/1).
Pada pekan lalu, saham emiten yang menaungi kawasan reklamasi di teluk Jakarta itu bergerak liar, seiring anak usaha perseroan terseret isu pagar laut yang membentang di perairan Tangerang, Banten.
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), saham PANI pada pukul 09.56 WIB merosot hampir 5 persen, tepatnya 4,52 persen, ke level harga Rp12.150 per saham. Nilai transaksi tercatat mencapai Rp108,90 miliar.
Baca juga :
- Bikin Investor Sumringah, IHSG Ditutup Melesat Nyaris 3 Persen
- Kejagung Telusuri Indikasi Suap di Kasus Pagar Laut Tangerang
- IHSG Tancap Gas di Jalur Hijau, Makin Dekati Level 6.800
- Bursa Pekan Ini Diwarnai Aksi Asing Jual Saham Bank Raksasa dan Konglo
- Rapor Bursa Saham Sepekan : IHSG Catatkan Pelemahan Sebesar 1,54 Persen
Adapun diketahui, saham PANI pada awal pekan lalu sempat mengalami tekanan jual, hingga pada akhirnya terkena auto rejection bawah (ARB) sebesar 20 persen pada perdagangan Kamis (23/1).
Namun pada Jumat (24/1), saham PANI yang sempat terkena ARB berhasil membalikkan keadaan, dengan rebound cepat sebesar 14,90 persen.
Sebagaimana diketahui, keberadaan pagar laut misterius yang membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, Banten, menuai perhatian publik.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid beberapa waktu lalu menyebut, bahwa ternyata daerah yang dipagari dengan pagar laut yang terbuat dari bambu itu sudah bersertifikat HGB, meski posisinya berada di kawasan laut.
Nusron mengatakan, jumlah sertifikat HBG itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan kedua atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang. Ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Nusron memutuskan untuk mencabut sertifikat HGU itu. Ia mengungkapkan pencabutan dilakukan karena penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Belakangan Aguan Grup akhirnya mengakui anak usaha mereka, yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) memiliki sertifikat HGB di daerah pagar laut misterius di pesisir Tangerang.
Namun Kuasa hukum Aguan Grup, Muannas Alaidid menegaskan bahwa HGB tersebut tak mencakup seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang menjadi polemik belakangan ini.
Muannas menyebutkan pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usaha kliennya hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.