Daftar 16 Pos Belanja yang Dipangkas Sri Mulyani

0 Shares

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah merilis daftar pos belanja yang harus dipangkas kementerian/lembaga (K/L), melalui Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang disebar pada 24 Januari 2025.

Surat tersebut disebar ke seluruh menteri, kapolri, jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

- Advertisement -

Dikeluarkannya surat tersebut merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Dalam Inpres pertamanya itu, Inpres Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp306,69 triliun, di mana Rp256,1 triliun dipotong dari belanja K/L.

- Advertisement -

Sri Mulyani dalam surat tersebut mengingatkan para pimpinan di Kabinet Merah Putih untuk membahas efisiensi anggaran dengan DPR RI.

Setelah mendapat lampu hijau dari para wakil rakyat, baru kemudian disampaikan kepadanya dengan tenggat waktu sampai 14 Februari 2025.

“Apabila sampai dengan 14 Februari 2025 kementerian/lembaga belum mengusulkan revisi sebagaimana dimaksud pada butir 2d, maka Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran secara mandiri akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA,” ancam Sri Mulyani, seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/1).

Berikut 16 pos yang harus dipangkas KL, seperti dirangkum Holopis.com dari Surat Nomor S-37/MK.02/2025.

  1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
  2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
  4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
  5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
  7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
  9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
  10. Jasa konsultan: 45,7 persen
  11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
  12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
  13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
  14. Peralatan dan mesin: 28 persen
  15. Infrastruktur: 34,3 persen
  16. Belanja lainnya: 59,1 persen.

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

Berita Terbaru