JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (LBH PB SEMMI) Gurun Arisastra menyatakan mendukung langkah jaksa mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis terhadap terpidana korupsi timah, Harvey Moeis.
“Sangat mendukung, harus itu banding,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Jakarta (31/12).
Menurutnya putusan pengadilan penjara 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis dinilai telau mengkhianati rasa keadilan di masyarakat.
“Preseden buruk bagi penegakan hukum terhadap koruptor, ini putusan sangat-sangat mengkhianati rasa keadilan di masyarakat,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Gurun pun meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) agar segera memeriksa hakim yang memutus perkara Harvey Moeis, yakni hakim Eko Aryanto.
“Kita akan kaji putusan ini secara mendalam dalam sepekan ini, apakah ada pelanggaran-pelanggaran etik maupun lainnya, jika ada kami akan laporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim yang bersangkutan,” tutup Gurun.
Sebelumnya diberitakan, bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis enam tahun dan enam bulan penjara terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 dan pencucian uang, Harvey Moeis.
Beneficiary Owner atau pemilik manfaat PT Tinindo Internusa (TIN) itu juga dijatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Suami dari aktris Sandra Dewi itu juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, seperti dikutip Holopis.com.
Majelis Hakim dalam menjatuhkan vonis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
“Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, belum pernah dihukum,” ucap Hakim Eko.
Vonis Harvey Moeis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey Moeis dihukum 12 tahun pidana penjara.

