JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan bahwa terdapat 130 kasus dugaan pelanggaran money politic alias politik uang sepanjang Pilkada 2024 diselenggarakan.
“130 dugaan pelanggaran politik uang di Pikkada 2024 per 27 November 2024,” tulis Bawaslu RI dalam media sosial mereka yang dikutip Holopis.com, Senin (2/12).
Setidaknya, 130 kasus tersebut dibagi menjadi 2 (dua) cluster. Yakni cluster tahapan masa tenang dan cluster tahapan pemungutan suara.
Kasus terbanyak dalam cluster tahapan masa tenang adalah peristiwa pembagian uang alias serangan fajar yang menjadi 71 kasus dugaan.
“Peristiwa pembagian uang 71 dugaan, terdiri dari 11 dugaan dari hasil pengawasan Bawaslu, dan 60 dugaan dari laporan masyarakat kepada Bawaslu,” jelas mereka.
Kemudian, ada 50 kasus dugaan potensi pembagian uang dengan rincian 11 dugaan dari hasil pengawasan Bawaslu, dan 39 dugaan dari laporan masyarakat kepada Bawaslu.
Kemudian cluster tahapan pemungutan suara. Ada 8 dugaan peristiwa pembaguan uang dengan rincian; 1 dugaan hasil pengawasan Bawaslu, dan 7 dugaan hasil dari laporan masyarakat kepada Bawaslu.
Serta 1 dugaan potensi pembagian uang yang berasal dari laporan masyarakat.
Pun demikian, Bawaslu belum merinci daerah mana saja hasil laporan yang masuk dan direkap oleh Bawaslu terkait dengan kasus dugaan pelanggaran money politic dalam Pilkada 2024.