HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyatakan, bahwa pihaknya akan meniadakan kampanye akbar selama pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024.
Hal itu sebagaimana diungkapkannya dalam rapat kerja (rapat) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (10/3).
Dia pun mengungkap alasan peniadaan kampanye akbar tersebut dikarenakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan oleh pemerintah.
“Untuk kampanye rapat umum ini ditiadakan karena memperhatikan prinsip efisiensi,” kata Idham dalam rapat yang turut dihadiri Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, seperti dikutip Holopis.com.
Selain kampanye akbar KPU juga mewajibkan KPU daerah untuk menggelar satu kali debat publik atau terbuka dengan cara daring, sehingga lebih efisien dalam hal anggaran.
Dalam kesempatan itu, Idham menjelaskan bahwa KPU mengatur bahwa selama sosialisasi pasangan calon (paslon), partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mendanai pada beberapa kegiatan saja.
Beberapa kegiatan tersebut seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Idham pun mengingatkan, bahwa hari ini tepatnya pada pukul 23.59 waktu setempat, merupakan tenggat waktu pendaftaran bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti PSU Pilkada 2024.
Dia menjelaskan, bahwa pada waktu tersebut merupakan kumulatif 20 hari sejak proses pendaftaran calon dibuka pada 4 Maret 2025, di mana KPU daerah melakukan pengumuman pendaftaran calon atau penggantian calon sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hari ini berdasarkan jadwal yang telah disebabkan oleh KPU di daerah ini adalah hari terakhir pasangan calon melakukan pendaftaran ataupun penggantian calon yang terdiskualifikasi,” tutup Idham.