HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Istana menjelaskan mengenai viralnya Presiden Prabowo Subianto saat bertemu salah satu pasangan calon kepala daerah.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mulanya mengatakan, Presiden Prabowo tidak melanggar satupun aturan mengenai pelaksanaan Pilkada.
“Tidak ada aturan yang melarang Pak Prabowo meng-endorse calon,” kata Hasan Nasbi pada Minggu (11/10).
Bahkan, Hasan mengingatkan bahwa posisi Prabowo Subianto sebagai pimpinan partai politik juga bersentuhan dengan calon kepala daerah yang diusung oleh partainya
“Pak Prabowo adalah ketua umum partai. Sebagai ketua umum partai beliau menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon-calon kepala daerah. Berarti beliau mendukung calon tertentu,” jelasnya.
Dia mengatakan calon yang didukung Gerindra adalah calon yang tentunya didukung Prabowo. Dia mengatakan aturan netralitas berlaku bagi personel TNI-Polri serta para aparatur sipil negara (ASN).
“Calon yang direkomendasikan oleh Partai Pak Prabowo (Gerindra) tentu adalah calon yang juga didukung oleh beliau. Aturan netralitas itu ditujukan bagi TNI/Polri dan para ASN. Menteri-menteri, terutama yang berasal dari partai politik juga boleh meng-endorse calon, bahkan boleh berkampanye,” ujarnya.
Kendati demikian, Hasan juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada satupun aturan yang dilanggar oleh Presiden Prabowo terkait dengan netralitas.
“Presiden dan para pejabat negara boleh ikut dalam kampanye, dengan ketentuan tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan untuk berkampanye, atau berkampanye di hari kerja tanpa mengajukan cuti,” tuntasnya.
Presiden Prabowo pun belakangan diketahui melakukan pertemuan dengan pasangan kepala daerah Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Prabowo Subianto kemudian menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung pasangan calon yang mampu bekerja sama secara baik dengan pemerintah pusat.

