HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung mempersilahkan Kejaksaan Agung untuk memasukan sejumlah nama hakim agung dalam daftar saksi di kasus suap dan gratifikasi terkait proses kasasi Ronald Tannur.
Juru bicara MA Hakim Agung Yanto menegaskan, pihaknya hanya bisa pasrah jika pemanggilan para hakim agung yang diduga terlibat itu dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses hukum dipersilakan sepanjang sesuai aturan KUHAP, nggak ada masalah. Dulu sewaktu proses di KPK juga dipersilahkan,” kata Yanto di Jakarta pada Sabtu (26/10).
Yanto berdalih bahwa pihaknya berusaha melindungi para hakim yang diduga terlibat dalam proses kasasi Ronald Tannur. Terlebih, sebelumnya ada pengakuan sejumlah uang telah disiapkan oleh pihak Ronald Tannur kepada hakim agung berinisial S, A dan S.
“Dari dulu sejak kasusnya Pak Gazalba, Pak (Sudrajad) Dimyati, nggak pernah (melindungi). Kita enggak melindungi, enggak menutup-nutupi. Kan satu-satunya lembaga hukum yang nggak punya alat sadap kan MA,” kilahnya.
Yanto kemudian berbicara mengenai dakwaan jaksa yang dikabulkan dalam kasasi. Yanto menegaskan majelis hakim bekerja independen saat menganulir vonis Ronald Tannur.
“Kalau kita lihat putusannya dikabulkan tuntutan jaksa, jaksa dakwaannya ada 3, salah satunya 351 359, kan sudah terbukti dikabulkan dakwaannya. Maksimal pasal 351 itu 7 tahun. Udah diputus 5 tahun,” ujarnya.
“Masalah pemidanaan itu lembaga nggak bisa mengontrol, nggak bisa mengarahkan karena hakim independen. Hakim kan mandiri, nggak bisa didikte nggak bisa diatur,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahman (LR) telah menyiapkan uang Rp 5 miliar yang diduga untuk menyuap hakim agung yang menangani perkasa kasasi kliennya. Diduga permufakatan jahat suap itu melibatkan mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) yang berperan sebagai perantara.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Lisa Rahman meminta agar Zarof Ricar mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Sesuai catatan Lisa Rahman menyampaikan kepada Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung. Adapun jatah untuk Zarof Ricar akan diberikan Rp 1 miliar atas jasanya.
“Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur,” ungkap Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Akan tetapi Zarof Ricar tak mau menerimanya dalam bentuk rupiah karena jumlahnya sangat banyak. Zarof Ricar menginginkan uang dalam bentuk rupiah itu ditukar dengan mata uang asing.
“(Penukaran mata uang asing) di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,” imbuh dia.