Terkait pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar diduga mendapatkan Rp 1 miliar atas jasanya sebagai perantara. Uang itu diduga dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahman (LR). Sedianya, Lisa Rahman juga diduga telah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk menyuap hakim agung yang menangani perkara kasasi kliennya.
Awalnya, Lisa Rahman meminta agar Zarof Ricar mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Sesuai catatan Lisa Rahman menyampaikan kepada Zarof Ricar akan menyiapkan dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung.
“Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur,” kata Abdul Qohar.
Akan tetapi Zarof Ricar tak mau menerimanya dalam bentuk rupiah karena jumlahnya sangat banyak. Zarof Ricar menginginkan uang dalam bentuk rupiah itu ditukar dengan mata uang asing.
Lalu uang dalam mata uang rupiah ditukarkan oleh Lisa di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan. Setelah menukarkan rupiah dengan mata uang asing, Lisa Rahman lalu mendatangi rumah Zarof Ricar di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan uang kepada Zarof Ricar uang dalam mata uang asing.
Uang itu lalu disimpan Zarof Ricar dalam brankas yang berada di ruang kerja rumahnya. Zarof kepada penyidik mengaku telah menemui salah satu Hakim Agung untuk mengurusi putusan kasasi tersebut. Namun dalam pertemuan itu belum ada penyerahan uang.
Kejagung memastikan akan mendalami hal itu lebih jauh. Kejagung juga akan memeriksa Hakim Agung untuk mendalami perkara ini.
Kejagung diketahui telah menetapkan mantan Kapusdiklat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dan garatifikasi terkait penanganan perkara di MA. Dalam kasus suap, Kejagung juga menjerat pengacara Lisa Rahman (LR) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka Zarof Ricar merupakan pengembangan kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan yang sebelumnya juga menjerat Lisa Rahman dan tiga hakim PN Surabaya. Atas pengembangan kasus itu, Zarof ditangkap Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Bali pada Kamis (24/10) malam.
Dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, Zarof Ricar dijerat Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu, Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Zarof Ricar langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Sementara Lisa dalam kasus ini dijerat atas Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Lisa telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini.