JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan bahwa tidak mungkin adanya hakim agung yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur.

Hal itu disampaikan Tim Pemeriksa Mahkamah Agung pasca melakukan pemeriksaan terhadap Hakim Agung Soesilo (S), Ainal Mardhiah (A), dan Sutarjo (ST).

“Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466 K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA Yanto di Jakarta pada Senin (18/11).

Tim tersebut diketahui telah melakukan pemeriksaan secara maraton mulai dari tanggal 4 hingga 12 November 2024. ZR diperiksa di Kejaksaan Agung pada Senin (4/11), dengan didampingi oleh dua orang jaksa.

Sementara itu, pihak terkait dan para terlapor, dalam hal ini majelis kasasi Ronald Tannur, diperiksa di Ruang Sidang Ketua Pengawasan MA pada Selasa (12/11). Di sisi lain, tim pemeriksa juga memeriksa dokumen-dokumen yang relevan.

Yanto kemudian menjelaskan, pihaknya hanya menemukan fakta bahwa hanya Hakim Agung S pernah bertemu dengan ZR.

Namun, pertemuan itu diklaim hanya bersifat insidental. Pada pertemuan insidental dan berlangsung singkat tersebut, Yanto menjabarkan, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur kepada Hakim Agung S. Akan tetapi, S yang juga ketua majelis kasasi itu tidak menanggapi ZR.

“Tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut. Adapun Hakim Agung A dan ST tidak dikenal oleh ZR dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” jelas Yanto.

Lebih lanjut, MA menyatakan pemeriksaan perkara kasasi Ronald Tannur berjalan secara normal dan selayaknya perkara kasasi pada umumnya.

Perkara kasasi itu diputus pada Selasa (22/10) dengan amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah membunuh Dini Sera Afriyanti sehingga dipidana lima tahun penjara.

Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah ZR ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat (25/10).

ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.

Namun, ZR yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.