HOLOPIS.COM, JABAR – Sebanyak 27 lokasi di Kabupaten Karawang resmi dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
Larangan ini diatur dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang Nomor 1624 Tahun 2024, yang mencakup juga penyebaran bahan kampanye.
Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Baca juga :
- Mendagri Ungkap Anggaran PSU Pilkada 2024 Capai Rp719 Miliar
- KPU Pastikan Tak Ada Kampanye Akbar saat PSU Pilkada 2024
- KPU Ingatkan Pendaftaran Pasangan Calon di PSU Pilkada 2024 Berakhir Hari Ini
- TKW Asal Karawang Terancam Hukuman Pancung di Arab Saudi, Keluarga Minta Bantuan Pemerintah
- Komisi II DPRD Karawang Dorong Pemkab Stabilkan Harga Bahan Pokok Selama Ramadan
“Berdasarkan Pasal 28 ayat (2), lokasi pemasangan APK ditetapkan melalui keputusan KPU Kabupaten/Kota,” ujar Mari Fitriana dalam keterangan tertulis seperti dikutip Holopis.com, Rabu (9/10).
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK mencakup tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pendidikan, gedung pemerintah, dan fasilitas publik lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, beberapa jalan utama di Karawang, seperti Jalan Ahmad Yani, Alun-Alun, dan berbagai bundaran, juga termasuk dalam zona larangan.
Mari menambahkan bahwa pemasangan APK seperti bilboard dan videotron diperbolehkan di seluruh Kabupaten Karawang, namun APK berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul hanya bisa dipasang di luar area terlarang.
Adapun terkait penyebaran bahan kampanye, peserta Pilkada dapat mendistribusikan selebaran, pamflet, stiker, dan atribut kampanye lainnya di seluruh wilayah, kecuali di lokasi yang telah ditentukan dalam SK tersebut.
Dalam pemasangan APK, KPU Karawang juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek etika, estetika, kebersihan, serta keselamatan pengguna jalan, khususnya di lokasi-lokasi padat lalu lintas.