HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPUD DKI Jakarta, Astri Megatari menyampaikan, bahwa ketiga pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta telah memenuhi syarat administrasi.
Ketiganya akan melanjutkan proses tanggapan masyarakat yang akan diselenggarakan pada 17-18 September 2024.
“Sudah kami sampaikan kepada perwakilan dari para tim pasangan calon ini, dinyatakan semuanya memenuhi syarat,” kata Astri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (13/9).
Ia menyampaikan bahwa dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi pencalonan dan pasangan calon, dihadiri oleh para pihak dari ketiga pasangan tersebut, baik dari pasangan Pramono Anung Wibowo – Rano Karno, pasangan Mochammad Ridwan Kamil – Suswono, maupun pasangan Dharma Pongrekun – Kun Wardhana Abyoto.
Dalam kegiatan penyampaian hasil itu, para pasangan calon juga telah menerima map berlogo KPU yang berisi tentang surat keterangan terpenuhinya syarat administrasi pencalonan untuk Pilkada Jakarta 2024.
Berdasarkan jadwal yang ada, KPUD DKI Jakarta akan mengumumkan pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur pada tanggal 22 September 2024. Kemudian ada agenda penetapan nomor urut hingga pada tanggal 25 September – 23 November 2024 akan ditetapkan masa kampanye.
Pada tanggal 27 November 2024, KPU akan melaksanakan proses pemungutan suara untuk menggalang suara masyarakat Jakarta menentukan siapa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pilihan mereka.