Ridwan Kamil – Suswono (R1DO) Batal Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

0 Shares

JAKARTA – Pasangan calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Mochammad Ridwan KamilSuswono (RIDO) batal menggugat hasil pemilihan kepala daerah Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sampai berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil pilkada 2024 pada Rabu, 11 Desember 2024 hingga pukul 24.00 WIB malam tim Ridwan-Suswono tak juga mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Sesuai dengan situs mkri.go.id milik Mahkamah Konstitusi, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024.

Dari 14 gugatan tersebut, tidak ada gugatan atas nama Ridwan-Suswono maupun tim pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut.

Seperti diketahui, KPU Jakarta menetapkan hasil pilkada Jakarta pada Minggu, 8 Desember lalu. Hasilnya, pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak.

1. Pramono – Rano : 2.183.239 atau 50,07 persen suara,
2. Ridwan – Suswono : 1.718.160 atau 39,40 persen suara, dan
3. Dharma Pongrekun – Kun Wardana : 459.230 atau 10 persen suara.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang.Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Muhammad Ibnu Idris
Muhammad Ibnu Idris
Tim Redaksi :
Apresiasi untuk Muhammad Ibnu Idris

Menyukai tulisan ini? Dukung penulis agar dapat terus menghadirkan karya dan artikel berkualitas.

Pembayaran via QRIS, GoPay, DANA, OVO, & ShopeePay.

Berita Lainnya

Ridwan Kamil Legowo Kalah di Pilgub Jakarta

Hasbil : Sudahi Narasi Curang

YANG BARU