HOLOPIS.COM, JAKARTA – Saka Tatal selaku mantan terpidana kasus Vina dan Eky Cirebon 2016 siap menjalankan sumpah pocong, pada Jumat (9/8). Hal itu dilakukan demi membuktikan kebenaran yang ada.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti bahkan mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan lokasi untuk melakukan prosesi sumpah pocong tersebut.
“Kami sudah menyiapkan sarananya, ada di Padepokan Amparan Jati, Kabupaten Cirebon,” ungkap Titin, sebagaimana informasi yang dikutip Holopis.com.
Lebih lanjut, Titin menyampaikan bahwa nantinya prosesi sumpah pocong tersebut akan dipimpin langsung pimpinan Amparan Jati. Sumpah pocong itu sendiri dilakukan demi menegakkan keadilan.
“Apakah betul Saka Tatal yang sudah divonis bersama tujuh terpidana lainnya yang masih berada di dalam itu pelaku pembunuhan dan pemerkosaan,” ujarnya lagi.
Titin juga berharap cara seperti ini bisa dijadikan sebagai bagian untuk meyakinkan masyarakat mengenai keadilan yang perlu diperjuangkan.
“Jadi cara ini dianggap oleh masyarakat mungkin lebih meyakini karena sampai saat ini tidak melakukan pelanggaran yang dilakukan Pak Rudiana,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, seperti yang telah diberitakan sebelumnya bahwa, Saka Tatal sebelumnya menantang Iptu Rudiana untuk menjalankan sumpah pocong demi membuktikan kebenaran yang ada perihal tuduhan penganiayaan hingga rekayasa kasus Vina cirebon tersebut.
Titin terkait hal itu menjelaskan bahwa Rudiana hanya ingin melakukan sumpah pocong untuk memastikan bahwa yang meninggal itu benar adalah anaknya, yaitu Eky. Namun di samping itu, Saka Tatal ingin bahwa sumpah pocong itu dilakukan demi membuktikan kebenaran mengenai kasus tersebut.
“Sumpah pocong ini diungkapkan Pak Rudiana dalam jumpa pers, namun Pak Rudiana menyatakan bahwa sumpah pocong yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa benar Eky adalah anaknya yang meninggal,” tukas Titin.
“Sementara itu, Saka Tatal ingin sumpah pocong dilakukan terkait penyiksaan dan pembuktian bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini,” tambahnya.
“Kita menyamakan persepsi sumpah pocongnya. Saka akan meyakinkan bahwa dia dianiaya dan tidak terlibat dalam perkara pembunuhan seperti yang tertuang dalam putusan,” lanjutnya.
“Ini semua rekayasa. Jadi, Pak Rudiana harus menyamakan materi sumpah pocongnya, yaitu tidak merekayasa, melakukan penganiayaan, dan vonis jatuhnya delapan terpidana ini adalah akibat rekayasa tersebut,” sambungnya.
Lantas, akan seperti apa kelanjutannya?


