KPK Tuding Pemberantasan Korupsi Gagal Ulah Kejaksaan dan Polri

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK mengklaim bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini terbilang gagal meski sudah ada sejumlah Lembaga yang menangani.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dari tiga instansi yakni KPK, Kejaksaan dan Polri, pemberantasan korupsi masih tidak berjalan maksimal.

“Memang di dalam Undang-Undang KPK yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi ya, apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan Bapak Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik,” kata Alex dalam pernyataannya pada Senin (1/7) seperti dikutip Holopis.com.

Alex kemudian membeberkan bahwa lemahnya koordinasi antar Lembaga penegak hukum Ketika terjadinya kegiatan OTT (Operasi Tangkap Tangan).

“Ego sektoral masih ada, masih ada, kalau kami menangkap jaksa atau menangkap jaksa misalnya tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, mungkin juga dengan kepolisian demikian,” jelasnya.

Oleh karena itu, Alex pun menyebut bahwa pemberantasan korupsi akan sulit dilakukan jika hal tersebut masih terus berlangsung. Bahkan, dirinya juga menyebut bahwa dirinya ikut berperan dalam kegagalan pemberantasan korupsi.

- Advertisement -

“Saya khawatir Bapak Ibu sekalian dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang ya, tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” ucapnya.

“Dan saya harus mengakui secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya ‘Apakah Pak Alex berhasil?’, saya tidak akan sungkan- sungkan, saya gagal memberantas korupsi Bapak Ibu sekalian, gagal,” pungkasnya.

Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
Ronald Steven
Ronald Steven
Tim Redaksi :

SELURUH ISI KONTEN BUKAN TANGGUNG JAWAB REDAKSI HOLOPIS.COM

Berita Lainnya

DKI JAKARTA
☀️
00:00:00
Memuat Kalender...
MEMUAT... - ---- H
MEMUAT... 00:00
-- : -- : --

YANG BARU