HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mencurigai adanya kejanggalan harta kekayaan mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean. Kecurigaan itu berangkat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rahmady Effendy.
Merujuk laman Laporan LHKPN KPK, Rahmady tercatat melaporkan hartanya pada 22 Februari 2023 senilai Rp 6.395.090.149 atau Rp 6,3 miliar. Dari jumlah tersebut, tercatat Rahmady meminjamkan uang Rp 7 miliar.
“Hartanya Rp 6 miliar tapi kok dilaporkan dia memberikan pinjaman sampai Rp 7 miliar, kan gitu enggak masuk di akal ya,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (16/5).
Baca juga :
- Penyidik KPK Gadungan Diamankan Polres Jakpus, Korbannya eks Bupati Rote Leonard Haning
- Praperadilan Hasto, Pengacara Minta Penyidik KPK Rossa Dihadirkan
- Praperadilan Hasto : Tim Hukum Siapkan Bukti dan 8 Saksi Ahli
- KPK Duga Ketum PP Japto dan Ahmad Ali Terkait TPPU dan Gratifikasi Metrik Ton Batubara Rita
- KPK Sita Rp 56 M dari Rumah Ketum PP Japto, Rp 3,4 M dari Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali
Palaha tak menampik, kecurigaan harta ini berawal dari perselisihan yang terjadi di internal perusahaan. Dimana, istri Rahmady tercatat sebagai pemilik saham pada perusahaan itu.
“Dampak yang bersangkutan itu istrinya punya saham di perusahaan,” kata Pahala.
Pihak yang berselisih melaporkan Rahmady ke KPK atas dugaan kepemilikan harta yang tidak wajar. Atas laporan dan pengecekan harta, KPK berencana memanggil Rahmady pada pekan depan.
“Ya kita sudah keluarkan surat tugasnya dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi. Jadi kami klarifikasi nanti kami kasih tahu lah hasilnya seperti apa kira-kira ya. Tapi, sekali lagi ini dampak dari karena ada harta berupa saham di perusahaan lain,” ujar Pahala.
Pahala menyebut istri Rahmady menjabat komisaris utama pada perusahaan tersebut. Namun, Pahala saat ini belum mau membeberkan soal kepemilikan saham istri Rahmady di perusahaan tersebut.
“Jadi nama PT-nya, apa segala macam kan enggak disebut. Ya, nanti kita lihat di situ (saat klarifikasi, red),” tandas Pahala.
Rahmady Effendy Hutahaean dibebastugaskan dari jabatannya selalu Kepala Bea Cukai Purwakarta setelah menjalani pemeriksaan internal. Itu buntut sorotan publik karena diduga melibatkan keluarganya dalam menjalankan urusan kedinasan. Tak hanya persoalan utang piutang itu, Rahmady juga disebut-sebut memiliki perusahaan dengan aset mencapai Rp 60 miliar.