HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menduga Antonius N.S Kosasih turut merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun. Disinyalir penempatan dana itu amis rasuah dan diduga merugikan keuangan negara.
Ihwal penempatan dana itu mengemuka usai tim penyidik memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih sebagai saksi, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, (7/5). Rekomendasi penempatan dana itu salah satu yang didalami penyidik saat memeriksa Kosasih.
“Dikonfirmasi antara lain kebijakan saksi selaku Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 triliun,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (8/5).
Sayangnya Ali saat ini belum merinci lebih lanjut mengenai hal itu. Mengingat dugaan itu saat ini masih didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
Kosasih sendiri sebelumnya milih bungkam soal kasus dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen. Kosasih juga menutup mulut soal status tersangka yang disematkan oleh KPK terhadapnya terkait kasus tersebut.
Hal itu mengemuka usai Antonius N.S Kosasih merampungkan pemeriksaan. Kosasih memilih bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Dia memilih bergegas meninggalkan markas lembaga antirasuah.
“Terima kasih. Tanya ke dalam saja,” ucap Kosasih.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu tak menampik jika Kosasih telah berstatus tersangka kasus tersebut. Asep mengungkapkan hal itu setelah disinggung soal pemeriksaan Kosasih.
“Tadi juga salah satu ininya dipanggil, tersangkanya (Kosasih), seperti itu. Kalau materinya mohon maaf, nanti ditunggu saja. Saatnya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” kata Asep.
Diketahui, KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Selain itu, dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Dari penggeledhan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara rasuah yang menjerat dua tersangka itu.
KPK mendugaa investasi fiktif itu mencapai ratusan miliar rupiah. Dugaan tersebut hingga saat ini masih terus didalami tim penyidik.