Margarito Kamis : MK Tak Berhak Diskualifikasi Prabowo Gibran

Lainnya :

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penilaian kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk mendiskualifikasi Paslon Prabowo-Gibran dibantah pakar hukum tata negara, Margarito Kamis.

Bantahan disampaikan Margarito saat tampil sebagai narasumber di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (17/4).

“Wewenang Mahkamah Konstitusi itu memeriksa hasil, itu tegas diatur Undang Undang Dasar Pasal 24C ayat 1, yakni melihat hasil, angka. Senang atau tidak, anda harus melihat tidak di luar itu,” kata Margarito Kamis.

Dosen tetap ilmu hukum di Universitas Khairun Ternate tersebut pun menegaskan, bahwa pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres, MK tidak berhak mendiskualifikasi pasangan calon, dalam hal ini Prabowo-Gibran. Sebab, persoalan itu seharusnya diselesaikan di tingkat Bawaslu.

“Misalnya saya dianggap tidak memenuhi syarat karena umur saya kurang, undang-undang itu memberikan hak kepada anda untuk mengoreksi soal itu pada waktu pendaftaran, itu namanya sengketa proses,” tegasnya.

Oleh karena saat itu kubu Amin dan Ganjar-Mahfud tidak melayangkan gugatan, lanjut dia, maka dalam ilmu hukum hak itu sudah dilepaskan. Sehingga ketika dalam sengketa hasil justru kedua kubu pemohon tersebut mempersoalkan sengketa proses apalagi dilakukan di ruang Mahkamah Konstitusi, maka jelas itu sudah salah alamat.

“Itu sudah selesai, maknanya anda menerima konsekuensi hukum karena anda tidak menggunakan hak itu. Tidak bisa dikoreksi di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Sobat Holopis, bahwa dua kubu menjadi pemohon dalam sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi. Pemohon I adalah kubu Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Sementara pemohon II adalah kubu Ganjar Pranowo – Mahfud MD. Keduanya menjadi pihak yang mempersoalkan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Dari permohonan utama yang diajukan para pemohon, diketahui mereka meminta agar majelis hakim MK mendiskualifikasi paslon 02 yakni Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilu dan membatalkan hasil Pilpres 2024. Sekaligus memohonkan agar dilakukan proses pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Prabowo-Gibran, atau hanya mendiskualifikasi Gibran saja.

Hal ini termaktub di dalam isi petitum kedua pemohon tersebut. Berikut adalah isi petitum mereka.

Baca selengkapnya di halaman kedua.

Temukan kami di Google News. Kamu juga bisa dapatkan berita menarik dari WhatApp Channel Holopis.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka 2024-2029

Berita Terbaru

Maarten Paes Gak Sabar Pengen Perkuat Timnas Indonesia

Maarten Paes baru saja resmi jadi seorang Warga Negara Indonesia (WNI) usai diambil sumpahnya dk Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Selasa (30/4). Kiper berusia 25 tahun itu pun mengaku sudah tidak sabar untuk segera memperkuat Timnas Indonesia.

TERPOPULER

Rekomendasi :