HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Hukum KPU (Komisi Pemilihan Umum) Hifdzil ‘Alim menyampaikan bahwa termohon prinsipal merasa heran mengapa kepesertaan Gibran Rakabuming Raka dipersoalkan dan digugat oleh Paslon 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah proses penyelenggaraan pemilu rampung.
Hal ini disampaikan Hifdzil saat membacakan tanggapan atau jawaban dari pihak termohon dalam sidang kedua sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari kamis (28/3).
Menurut Hifdzil, keanehan muncul karena sepanjang proses pendaftaran hingga kampanye, tidak pernah ada sanggahan dan protes dari dua paslon tersebut atas kepesertaan Gibran Rakabuming Raka.
“Sekali lagi Yang Mulia, pemohon tidak menyampaikan keberatan apa pun. Bahwa tampak aneh apabila pemohon baru mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran pasangan calon presiden tahun 2024 setelah diketahui hasil penghitungan suara,” kata Hifdzil dalam paparannya seperti dikutip Holopis.com.
Oleh sebab itu, termohon dalam hal ini KPU malah mempertanyakan apa motif utama dari permohonan para pemohon sehingga mengajukan gugatan tersebut setelah hasil Pemilu yang menunjukkan bahwa suara mereka tidak menguntungkan bagi para pemohon.
“Pertanyaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formal pendaftaranpasangan calon,” ketusnya.
Dengan demikian, tuduhan para pemohon yang sengaja meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres nomor urut 02 dengan cara melanggar hukum jelas lemah dan tidak terbukti sah meyakinkan.
“Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan Pasangan calon nomor 2 secara tidak sah dan melanggar hukum menjadi tidak terbukti,” ucapnya.