HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon Presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa pihaknya tak terima dengan kekalahan Pilpres 2024 saat berhadapan dengan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Ia merasa dicurangi dengan pelibatan sejumlah kekuatan pemerintahan, sehingga Pemilu patut diulang untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan keinginan mereka.
“Yang mengejutkan bagi kita semua adalah benar-benar menghancurkan moral adalah menyalahgunakan kekuasaan saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi,” kata Ganjar dalam paparannya di sidang gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/3) seperti dikutip Holopis.com.
Bagi Ganjar, kekalahan Ganjar Mahfud dalam Pilpres 2024 tersebut adalah bentuk dari pengkhianatan reformasi. Karena menurutnya, Pemilu 2024 berjalan tidak jujur dan adil.
“Maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan, kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan hasil Pemilu 2024 terkait siapa yang kalah dan menang. Akan tetapi pemilu harus benar-benar berjalan secara kredibel dan akuntabel.
“Bagi kami yang penting bukan siapa yang menang, siapa yang kalah. Bagi kami masalah ini adalah beyond election, melainkan ini harus menjadi edukasi kepada bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia dengan peradaban yang lebih maju, melalui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral dan etika,” kata Mahfud.
Sementara itu, kuasa hukum mereka yakni Todung Mulya Lubis berkesempatan untuk membacakan petitum di dalam gugatan tersebut. Berikut adalah petitum mereka ;
PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
3. Mendiskualifikasi Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dalam Putusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tentang 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan calon nomor satu dan H Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku Pasangan calon nomor 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.