Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon Presiden nomor urut 01 Anies Baswedan ikut hadir sebagai pihak pemohon prinsipal dalam gugatan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam paparannya, Anies menyatakan kekecewaannya atas kekalahan yang dialaminya dalam Pilpres 2024. Bahkan ia menuduh jika Pemilu tersebut berlangsung curang dan penuh dengan rekayasa yang dilakukan oleh rezim penguasa saat ini.

“Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas jujur dan adil, izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak,” kata Anies dalam paparannya di MK, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (27/3) seperti dikutip Holopis.com.

Menurut Anies, kecurangan-kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan pemilu tidak boleh dibiarkan. Ia ingin agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberikan putusan yang adil dalam mengadili perkara pemilu tersebut.

“Dengan rasa hormat dan penuh harap mohon peristiwa ini Jangan dibiarkan lewat tanpa dikoreksi rakyat Indonesia menunggu dengan penuh perhatian,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu tim kuasa hukum AMIN (Anies-Imin), Bambang Widjojanto membacakan tuntutan utama. Ada dua opsi petitum yang disampaikan sebagai antisipasi mana kala tuntutan pertama tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Namun secara umum, isi petitum adalah meminta agar KPU sebagai termohon membatalkan hasil Pemilu 2024, baik itu Pilpres maupun Pileg (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD).

Hanya saja yang paling prinsipal adalah memohon agar Pemilu bisa dilakukan ulang tanpa keterlibatan Cawapres nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka karena dinilai menjadi biang kerok kekalahan Paslon 01 maupun 03 dalam Pilpres 2024.

Berikut adalah isi petitum yang dibacakan oleh Bambang Widjojanto dalam sidang nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 ;

PETITUTM :

Majelis hakim yang kami muliakan berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut ;

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal surat keputusan nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.

3. Menyatakan diskualifikasi Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Indonesia republik Indonesia tahun 2024.

4. Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia Tahun 2003 tentang 13 November 2023 dan juga keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2023 tanggal 14 November 2003, sepanjang berkaitan dengan penetapan Pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

5. Memerintahkan kepada Komisi pemerintahan umum untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

6. Memerintahkan kepada badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan Amar putusan ini.

7. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisir aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional.

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.

ATAU

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal berlakunya surat keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden anggota DPR DPD DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota secara nasional dalam pemilu 2024 tanggal 20 Maret yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang diktum kesatu.

3. Menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 2 atas nama Gibran neraka bumi neraka tahun 2024 karena tidak memenuhi syarat usia sebagai Pasangan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.

4. Menyatakan batal keputusan pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 1632 tentang penetapan Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 200323 tanggal 13 November 2023 dan keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut Pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2023 tanggal 14 November 2023 sepanjang berkaitan dengan calon wakil presiden atas nama Gibran Rakabuming Raka.

5. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024 dengan diikuti juga oleh calon Presiden nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden.

6. Memerintahkan kepada Bawaslu Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dalam rangka pelaksanaan ini.

7. Memerintahkan kepada presiden untuk bertindak netral dan tidak memobilisasi aparatur negara serta tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan Salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang.

8. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden secara netral dan profesional.

9. Memerintahkan kepada Tentara Nasional Republik Indonesia Tentara Nasional Indonesia beserta jajarannya untuk membantu pengamanan proses pemungutan suara presiden dan wakil presiden sesuai dengan kewenangannya.

Dan apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).