HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut, besar kemungkinan gugatan yang dilayangkan kubu paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud tidak dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab ia menilai, gugatan dari lawan politik pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran tersebut dalam proses sengketa Pilpres 2024 di MK tidak memenuhi syarat formil alias cacat formil.
Hal itu diungkapkannya setelah mendaftar sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK, pada Senin 25 Maret 2024 malam.
“Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 dan 03 adalah cacat formil, cacat prosedural, sehingga karena tidak memenuhi syarat formil,” ujar Otto seperti dikutip Holopis.com, Senin (25/3).
“Maka kami melihat bahwa berpotensi besar permohonan itu tidak dapat diterima,” sambungnya.
Otto menegaskan, gugatan yang mempermasalahkan soal proses pelanggaran-pelanggaran di dalam tahapan Pemilu 2024 bukan ranah dari MK, melainkan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengawas jalannya Pemilu.
“Ranahnya MK ini adalah merupakan perselisihan tentang hasil pemilu,” tegasnya.
Hal tersebut, lanjut Otto, sudah dengan jelas dan tegas diatur dalam Undang-undang tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 476, dan telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Tahun 2023.
“Untuk mengajukan permohonan saja itu di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan,” tandasnya.
Sebagai informasi bahwa saat ini, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah menyerahkan surat permohonan untuk menjadi pihak terkait dalam dua perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, bahwa pihaknya telah melengkapi semua persyaratan yang diminta, termasuk surat kuasa yang telah ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
“Insya Allah, kami optimis dan siap menghadapi proses selanjutnya dengan penuh integritas dan komitmen dalam menjaga suara kemenangan masyarakat,” tandas Yusril dalam keterangannya.