Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan bahwa dugaan kecurangan pemilu tidak bisa diadili di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu yang saat ini berlaku, saya sampaikan bahwa saat pembahasan RUU sangat terang benderang, untuk masalah kecurangan dalam setiap tahapan Pileg dan Pilpres itu tidak menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya,” kata kata Benny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/3).

Ia menegaskan bahwa kewenangan MK sangat terbatas, yakni mengadili sengketa perselisihan hasil Pemilu. Ketika ada pencurian suara dan sebagainya sehingga pihak tertentu merasa dirugikan, maka proses itu bisa ditangani lewat mekanisme persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Kewenangan MK itu bersifat limitatif, hanya terkait dengan sengketa perselisihan hasil Pemilu, Pileg atau Pilpres. Itu mekanismenya,” ujarnya.

Jika memang ada tindak pidana kecurangan pemilu, maka ranah penegakannya ada di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang diisi oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.

“(Kecurangan Pemilu) menjadi kewenangan penegak hukum atau Bawaslu. Untuk itu Bawaslu dibentuk,” terangnya.

Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin memperkarakan kasus kecurangan pemilu, maka ia harus menyiapkan bukti-bukti konkret hingga saksi yang ada di TPS (tempat pemungutan suara) jika yang menjadi materi pemberat adalah proses pemungutan suara.

“Ketika ada indikasi kecurangan, datang lah ke Bawaslu, bawa bukti yang lengkap. Juga harus siapkan saksi di TPS untuk kawal suara,” tuturnya.

Jangan sampai ketika merasa ada kecurangan dan tidak melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang ada, karena bisa jadi hal itu tidak dianggap masalah dan sudah dinilai menyetujui hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional hasil perolehan suara pemilu 2024.

“Bila Anda diam, itu tanda setuju. Jangan sudah lewat setahun baru datang dari belakang untuk ajukan protes. Sia-sia. Itulah cara kita berdemokrasi,” sambungnya.