BerandaPolhukamPilpresBenny K Harman Tegaskan MK Tak Bisa Adili Kecurangan Pemilu

Benny K Harman Tegaskan MK Tak Bisa Adili Kecurangan Pemilu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan bahwa dugaan kecurangan pemilu tidak bisa diadili di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu yang saat ini berlaku, saya sampaikan bahwa saat pembahasan RUU sangat terang benderang, untuk masalah kecurangan dalam setiap tahapan Pileg dan Pilpres itu tidak menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya,” kata kata Benny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (26/3).

Ia menegaskan bahwa kewenangan MK sangat terbatas, yakni mengadili sengketa perselisihan hasil Pemilu. Ketika ada pencurian suara dan sebagainya sehingga pihak tertentu merasa dirugikan, maka proses itu bisa ditangani lewat mekanisme persidangan di Mahkamah Konstitusi.

“Kewenangan MK itu bersifat limitatif, hanya terkait dengan sengketa perselisihan hasil Pemilu, Pileg atau Pilpres. Itu mekanismenya,” ujarnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Jika memang ada tindak pidana kecurangan pemilu, maka ranah penegakannya ada di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang diisi oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.

“(Kecurangan Pemilu) menjadi kewenangan penegak hukum atau Bawaslu. Untuk itu Bawaslu dibentuk,” terangnya.

Sehingga jika ada pihak-pihak yang ingin memperkarakan kasus kecurangan pemilu, maka ia harus menyiapkan bukti-bukti konkret hingga saksi yang ada di TPS (tempat pemungutan suara) jika yang menjadi materi pemberat adalah proses pemungutan suara.

“Ketika ada indikasi kecurangan, datang lah ke Bawaslu, bawa bukti yang lengkap. Juga harus siapkan saksi di TPS untuk kawal suara,” tuturnya.

Jangan sampai ketika merasa ada kecurangan dan tidak melakukan tindakan sesuai prosedur hukum yang ada, karena bisa jadi hal itu tidak dianggap masalah dan sudah dinilai menyetujui hasil pemilu yang diumumkan oleh KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi suara nasional hasil perolehan suara pemilu 2024.

“Bila Anda diam, itu tanda setuju. Jangan sudah lewat setahun baru datang dari belakang untuk ajukan protes. Sia-sia. Itulah cara kita berdemokrasi,” sambungnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

PSI Ledek PDIP : Frustasi Kalah Pilpres, Tantrum di PTUN Jakarta

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Cheryl Tanzil mengingatkan agar PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan hasil sengketa PHPU.

Timnas AMIN Dibubarkan, Cak Imin : Terima Kasih

Cak Imin menyampaikan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh Tim Nasional Anies - Imin (Timnas AMIN) yang telah berjuang dalam pemenangan di Pilpres 2024.

PKS Siap Jika Diajak Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS akan melakukan upaya silaturrahmi dengan semua pihak, termasuk dengan Koalisi Indonesia Maju pasca Pilpres 2024.

Timnas AMIN Segera Dibubarkan, Pilpres 2024 Selesai!

Timnas AMIN akan dibubarkan secara resmi pada hari Jumat, 26 April 2024 dalam agenda Halal Bihalal di kediaman Anies Baswedan di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

PDIP Ternyata Masih Ngotot Ajukan Hak Angket, Belum Ikhlas Kalah Pilpres

Ahmad Basarah menegaskan bahwa sampai dengan saat ini fraksinya terus melakukan pendalaman wacana untuk menggulirkan hak angket kecurangan Pemilu 2024 di DPR RI.

PPP Tegaskan Pilpres 2024 Selesai, Tak Mau Ikut Campur Lagi dengan PDIP

PPP menegaskan bahwa pasca putusan MK tentang sengketa PHPU yang dibacakan pada tanggal 22 April 2024 lalu menunjukkan, bahwa semua rangkaian Pilpres 2024 sudah selesai.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS